nasional

ASA Indonesia Desak Tangkap dan Berhentikan Firli Bahuri dari KPK, Kuasa Hukum Tegaskan Firli Akan Lakukan Perlawanan

Kamis, 23 November 2023 | 15:21 WIB
Syamsuddin Alimsyah

RBG.ID - Ketua KPK Firli Bahuri sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya terkait dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.

Peneliti Senior ASA Indonesia, Syamsuddin Alimsyah menjelaskan, Polda Metro Jaya seharusnya segera langsung menangkap Firli Bahuri setelah ditetapkan tersangka dengan alasan potensi melarikan diri, menghilangkan barang bukti atau setidaknya merintangi atau menghalangi proses hukum.

"Belajar selama ini Firli Bahuri banyak ngeles menghindari proses hukum, tidak menghadiri pemanggilan pemeriksaan," jelas Syamsuddin Alimsyah kepada RBG.id, Kamis (23/11/2023).

Baca Juga: Kata Siapa Liburan di Jakarta Mahal? Ini Lho 10 Rekomendasi Wisata di Ibu Kota Gratis, Ada Tempat Sejarah Hingga Taman Hijau yang Sejuk

Menurut dia, kasus Firli Bahuri tak bisa dianggap kejahatan biasa justru luar biasa yaitu menggunakan kekuasaan yang digaji rakyat untuk memberantas korupsi malah digunakan untuk memeras koruptor. "Ini lebih sadis, lebih jahat dari koruptor lainnya, ancaman hukum juga adalah seumur hidup," tutur dia.

Syamsuddin Alimsyah menambahkan, penangkapan Firli Bahuri menjadi pembelajaran sekaligus mengembalikan marwah KPK yang sudah hancur.

Ia menambahkan, Polda Metro Jaya tidak boleh berhenti di kasus Firli Bahuri tapi mengembangkan kepada pihak lain sebab korupsi pastinya tidak bisa dilakukan seorang diri tapi minimal ada pihak lain yang membantu apalagi kepemimpinan di KPK kolektif kolegial.

Baca Juga: Ide Ngedate Romantis di Puncak Ala Bintang Lima Bisa Shopping, Dinner, Hingga Foto-Foto di Kampoeng Brasco Puncak

Demi memperlancar penangana hukum KPK, pihaknya mendesak Presiden segera memberhentikan Firli Bahuri sesuai Undang-Undang KPK bagi yaitu tersangka harus diberhentikan sementara, termasuk komisioner lain karena patut diduga tidak profesional lagi menjalankan tugas pemberantasan korupsi di tanah air.

Baca Juga: Sopir Pengangkut Imigran Rohingya Ditetapkan Sebagai Tersangka, Begini Penjelasan Polisi

Sementara itu, pihak Firli menegaskan keberatan dengan penetapan tersangka tersebut. "Atas penetapan tersangka pak Firli Bahuri, kami keberatan," ungkap kuasa hukum Firli Bahuri, Ian Iskandar, Kamis (23/11/2023).

Ian Iskandar menegaskan, penetapan tersangka Firli Bahuri dinilai dipaksakan terlebih alat bukti yang disita penyidik tak pernah diperlihatkan.

Baca Juga: TikTokers Merapat! Ini Dia 5 Wisata Jakarta yang Viral Versi TikTok, Nomor 3 Bisa Lihat Panorama Bawah Laut Dalam Aquarium, Dijamin Betah

Lebih lanjut ia mengatakan, sejak penetapan tersangka pihaknya sudah berkomunikasi dengan Firli Bahuri.

Halaman:

Tags

Terkini

Hadapi Perubahan Iklim, KLH Gandeng Masyarakat Sipil

Kamis, 13 November 2025 | 17:41 WIB