nasional

Naikkan Upah Minimum, Menaker Sebut Sebagai Penghargaan Kepada Para Pekerja

Sabtu, 11 November 2023 | 07:55 WIB
Ilustrasi Upah Minimum Provinsi (UMP) yang bakal naik di 2024 mendatang.

RBG.ID-JAKARTA, Pemerintah naikan upah menimun lewat aturan baru tentang pengupahan yakni Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Melalui aturan baru ini, maka upah minimum buat para pekerja atau buruh dipastikan akan naik. Kenaikan upah minimum ini tentu sudah lema dinanti-nati para pekerja.

"Kenaikan upah minimum ini bentuk penghargaan kepada teman-teman pekerja yang telah memberikan kontribusi bagi pembangunan ekonomi kita selama ini," kata Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, melalui Siaran Pers Biro Humas Kemnaker, Jumat (10/11/2023).

Baca Juga: Dukung Kemajuan Masyarakat Jepara, GAMKI dan Pewarna Terlibat di Festival Bondo

Ida menjelaskan, kepastian kenaikan upah minimum diperoleh melalui penerapan Formula Upah Minimum dalam PP Nomor 51 Tahun 2023 yang mencakup 3 variabel yaitu Inflasi, Pertumbuhan Ekonomi, dan Indeks Tertentu.

Indeks tertentu sebagaimana dimaksud ditentukan Dewan Pengupahan Daerah dengan mempertimbangkan tingkat penyerapan tenaga kerja dan rata-rata atau median upah minimum.

Selain itu, hal yang menjadi pertimbangan lain kenaikan upah minimum ini adalah faktor-faktor yang relevan dengan kondisi ketenagakerjaan.

"Dengan ketiga variabel tersebut, kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan pada suatu daerah telah terakomodir secara seimbang, sehingga Upah Minimum yang akan ditetapkan dapat menjadi salah satu solusi terhadap kepastian bekerja dan keberlangsungan usaha," katanya.

Baca Juga: Langganan Artis Saat di Magelang, Cuma Rp25 Ribu Bisa Nikmati Lima Gunung Sekaligus Plus Banyak Gratisannya

Dengan adanya ketentuan baru ini, sebut Ida, maka ada penguatan Peran Dewan Pengupahan Daerah berupa peran tambahan untuk memberikan saran dan pertimbangan kepada Kepala Daerah, dalam rangka penerapan upah minimum serta struktur dan skala upah di perusahaan pada wilayahnya masing-masing.

"Kenaikan upah minimum dapat mendorong peningkatan daya beli masyarakat, yang pada akhirnya berdampak terserapnya barang dan jasa yang diproduksi oleh pengusaha, sehingga perusahaan ikut berkembang dan mendorong terbukanya lapangan kerja baru," katanya.

Selain itu menurut Ida, dengan adanya ketentuan pengupahan sebagaimana diatur dalan PP Nomor 51 Tahun 2023 maka akan menciptakan kepastian berusaha bagi dunia usaha dan industri.

Baca Juga: Refresh Otak Libur Nataru! 4 Destinasi Wisata Hits di PIK, Nomor Empat Gaya Eropa Persis Kota Amsterdam

Sehingga keberadaan PP ini diharapkan juga akan mewujudkan sistem pengupahan yang berkeadilan di perusahaan, salah satunya dengan penerapan struktur dan skala upah.

Halaman:

Tags

Terkini

Hadapi Perubahan Iklim, KLH Gandeng Masyarakat Sipil

Kamis, 13 November 2025 | 17:41 WIB