RBG.ID-JAKARTA, Kejanggalan demi kejanggalan mulai terkuak atas putusan batas usia minimal calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres) yang diputus hakim Mahkamah Konstitusi (MK).
Seperti yang diungkap dalam sidang lanjutan yang dilakukan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) dengan agenda pemeriksaan pelapor, Kamis (2/11/2023).
Dalam sidang lanjutan MKMK itu, turut hadir Ketua Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI) Julius Ibrani. Terungkap fakta baru dalam persidangan kali ini terkait putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang dianggap menuai konflik kepentingan.
Ternyata dokumen perbaikan permohonan yang dilayangkan pemohon Almas Tsaqibbirru Re A tersebut tidak ditandatangani kuasa hukum maupun Almas sendiri.
Dokumen tersebut didapat PBHI dari situs resmi MK yang dipaparkan di dalam sidangan lanjutan MKMK.
"Kami mendapatkan satu catatan dokumen ini tidak pernah ditandatangani. Ini yang dipublikasikan secara resmi oleh MK melalui situsnya," kata Ketua PBHI, Julius Ibrani secara daring.
Julius berharap, agar MKMK dapat memeriksa dokumennya secara teliti. Sebab, MK sebagai role model konstitusi yang sangat disiplin dalam berbagai konteks, termasuk kedisplinan.
"MK role model pemeriksaan persidangan yang begitu tertib, begitu disiplin dalam berbagai macam konteks termasuk salah satunya administrasi," tegas Julius.
"Kami berharap ini juga diperiksa. Kami khawatir apabila dokumen ini tidak pernah ditandatangani sama sekali maka seharusnya dianggap tidak pernah ada perbaikan permohonan atau bahkan batal permohonannya," imbuhnya.
Baca Juga: Sepasang Bocah 10 Tahun di Sampang yang Diviralkan Menikah Ternyata Gelar Pertunangan
Sebagaimana diketahui, MK menerima uji materi yang diajukan seorang mahasiswa asal Kota Solo bernama Almas Tsaqibbirru Re A terkait batasan usia capres-cawapres dalam pasal 169 huruf q UU Pemilu. Perkara itu bernomor 90/PUU-XXI/2023.
Pemohon, ingin MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai kepala daerah baik di tingkat provinsi, kabupaten atau kota.Putusan MK itu menjadi pintu masuk bagi pencalonan putra sulung Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka, sebagai calon wakil presiden (cawapres).