”Harus kita sadarkan bahwa konstitusi sedang diinjak-injak,” tegas dia.
Diketahui, hak angket merupakan hak DPR dalam menjalankan tugas dan fungsinya. Selain hak angket, DPR juga punya hak interpelasi dan hak menyatakan pendapat.
Baca Juga: Jelajahi Keindahan Alam di Lembah Pasir Sumbul, Rekomendasi Destinasi Wisata di Cianjur
Sementara itu, Waketum Gerindra Habiburrokhman menilai usulan itu tidak tepat. Sebab, angket semestinya dilayangkan kepada kebijakan pemerintah. "Masa sih putusan MK dijadikan objek," terangnya. (far/tyo)