RBG.ID-JAKARTA, Buntut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membingungkan dan membuka peluang bagi mereka berumur di bawah 40 tahun, tetapi pernah atau sedang menjadi kepala daerah dan legislatif menjadi capres dan cawapres, berbuntut.
Pergerakan Advokat (Perekat) Nusantara, melaporkan Ketua MK Anwar Usman ke Majelis Kehormatan MK. Mereka mendesak agar Anwar Usman diperiksa oleh Dewan Kehormatan MK.
Koordinator Perekat Nusantara, Petrus Selestinus menuturkan, pihaknya melaporkan Ketua MK Anwar Usman dengan dugaan pelanggaran kode etik.
Baca Juga: Makan Nasi Kuning dengan Daging Sapi di Sei'Tan, Ada Promo Buy 1 Get 1 Mulai dari Rp 23.000
Sebab, mereka menilai putusan MK tentang syarat pencalonan presiden itu memiliki sejumlah kejanggalan. ’’Pertama, ketua MK memiliki hubungan keluarga dengan Gibran Rakabuming Raka yang disebut dalam perkara belasan kali,’’ ujarnya.
Petrus menjelaskan, dalam UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman disebutkan bahwa hakim MK wajib mundur bila memiliki kepentingan dalam sebuah perkara.
’’Ini kepentingannya jelas sekali. Paman memberikan peluang kepada keponakan untuk bisa menjadi bacawapres. Kok, ketua MK tidak mundur dari perkara?" ungkapnya.
Baca Juga: Tempat Wisata Plunyon Kalikuning, Lokasi Syuting KKN di Desa Penari Akan Ditutup Selama 6 Hari
Selain itu, sesuai pernyataan hakim konstitusi Saldi Isra, ada perubahan sikap dari sejumlah hakim MK setelah Anwar Usman ikut dalam rapat permusyawaratan hakim untuk perkara nomor 90 tersebut. ’’Karena itu, kami melaporkannya,’’ tegas Petrus.
Laporan Perekat Nusantara itu diterima oleh Sekjen MK Heru Setiawan. Dalam kesempatan itu, dia mengatakan bahwa pihaknya hanya berwenang dalam urusan administrasi atau menerima laporan tersebut. ’’Nanti, laporan ini akan ditindaklanjuti Majelis Kehormatan MK,’’ jelasnya.
Yang pasti, Heru menegaskan, surat laporan itu telah diterima. Selanjutnya, pelapor akan mendapat pemberitahuan perkembangan atas laporan tersebut. ’’Prosesnya seperti apa, itu Majelis Kehormatan yang berwenang,’’ pungkasnya.(jpc)