Senin, 22 Desember 2025

MK Ditengarai Berikan Karpet Merah Buat Gibran, Politisi PDIP Sebut Ini Desain Melanggengkan Kekuasaan

- Selasa, 17 Oktober 2023 | 16:29 WIB
Masinton Pasaribu
Masinton Pasaribu

RBG.ID-JAKARTA, PDIP sepertinya ikut dirugikan dengan keputusan Mahkamah Konsitusi (MK) yang mengabulkan gugatan orang yang belum berusia 40 tahun asalkan berpengalaman bisa menjadi Capres dan Capres.

PDIP menilai putusan MK ini ditengarai memberikan karpet merah bagi Gibran Rakabuming Raka untuk menjadi cawapres pada Pilpres 2024.

Putusan itu dinilai sebagai bentuk politik pelanggengan kekuasaan buat keluarga Presiden Joko Widodo (Jokowi). Demikian dikatakan anggota DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Masinton Pasaribu.

Baca Juga: Kopi Nako Kebon Jati Bogor, Bayar Rp25 Ribu Bonus View Sunset Gunung Salak

Menurut politisi PDIP itu, putusan MK kemarin merupakan bagian dari desain politik pelanggengan kekuasaan. Hal itu dimulai dari wacana penundaan Pemilu 2024.

Kemudian, dilanjutkan dengan perpanjangan masa jabatan presiden dan sekarang dengan putusan MK yang memberikan peluang bagi Gibran Rakabuming.

Dengan putusan itu, kata Masinton, MK telah memberikan karpet merah bagi mereka untuk melanggengkan kekuasaan politik dinasti.

Pertanyaannya, apakah karpet merah itu akan digunakan? ”Jika itu digunakan, maka akan bertentangan dengan hati nurani rakyat Indonesia. Rakyatlah yang akan melihat tingkah polah pihak yang ingin melanggengkan kekuasaan,” katanya.

Baca Juga: Kasihan, 350 Siswa SDN Kartajaya 04 Rumpin Harus Antre Menggunakan Satu WC Setiap Harinya

Apakah pihak yang melanggengkan kekuasan itu adalah Presiden Jokowi yang ingin Gibran menjadi bakal cawapres Prabowo? Masinton enggan menyebut keluarga atau kelompok tertentu. Yang jelas, pihak itu sedang menjalankan politik dinasti.

Lantas, apakah Gibran harus keluar dari PDIP jika maju sebagai cawapres Prabowo? Masinton menegaskan bahwa pertanyaan itu seharusnya ditanyakan kepada Gibran. ”Bukan kepada PDIP,” tandasnya.

Wakil Ketua MPR RI dari Fraksi PDIP Ahmad Basarah juga ikut mengkritik putusan MK. Menurut dia, sejatinya hanya tiga orang hakim konstitusi yang setuju dengan amar putusan tersebut. Sisanya, enam hakim konstitusi lainnya, memiliki pendapat berbeda.

Baca Juga: Begini Kesaksikan Penumpang KA Argo Semeru-Gambir yang Terguling di Jalur Lintas Kulon Progo Jogjakarta

Oleh karena itu, kata Basarah, sebenarnya putusan MK itu tidak mengabulkan petitum pemohon. Melainkan menolak permohonan pemohon.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X