RBG.ID-JAKARTA, PDIP sepertinya ikut dirugikan dengan keputusan Mahkamah Konsitusi (MK) yang mengabulkan gugatan orang yang belum berusia 40 tahun asalkan berpengalaman bisa menjadi Capres dan Capres.
PDIP menilai putusan MK ini ditengarai memberikan karpet merah bagi Gibran Rakabuming Raka untuk menjadi cawapres pada Pilpres 2024.
Putusan itu dinilai sebagai bentuk politik pelanggengan kekuasaan buat keluarga Presiden Joko Widodo (Jokowi). Demikian dikatakan anggota DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Masinton Pasaribu.
Baca Juga: Kopi Nako Kebon Jati Bogor, Bayar Rp25 Ribu Bonus View Sunset Gunung Salak
Menurut politisi PDIP itu, putusan MK kemarin merupakan bagian dari desain politik pelanggengan kekuasaan. Hal itu dimulai dari wacana penundaan Pemilu 2024.
Kemudian, dilanjutkan dengan perpanjangan masa jabatan presiden dan sekarang dengan putusan MK yang memberikan peluang bagi Gibran Rakabuming.
Dengan putusan itu, kata Masinton, MK telah memberikan karpet merah bagi mereka untuk melanggengkan kekuasaan politik dinasti.
Pertanyaannya, apakah karpet merah itu akan digunakan? ”Jika itu digunakan, maka akan bertentangan dengan hati nurani rakyat Indonesia. Rakyatlah yang akan melihat tingkah polah pihak yang ingin melanggengkan kekuasaan,” katanya.
Baca Juga: Kasihan, 350 Siswa SDN Kartajaya 04 Rumpin Harus Antre Menggunakan Satu WC Setiap Harinya
Apakah pihak yang melanggengkan kekuasan itu adalah Presiden Jokowi yang ingin Gibran menjadi bakal cawapres Prabowo? Masinton enggan menyebut keluarga atau kelompok tertentu. Yang jelas, pihak itu sedang menjalankan politik dinasti.
Lantas, apakah Gibran harus keluar dari PDIP jika maju sebagai cawapres Prabowo? Masinton menegaskan bahwa pertanyaan itu seharusnya ditanyakan kepada Gibran. ”Bukan kepada PDIP,” tandasnya.
Wakil Ketua MPR RI dari Fraksi PDIP Ahmad Basarah juga ikut mengkritik putusan MK. Menurut dia, sejatinya hanya tiga orang hakim konstitusi yang setuju dengan amar putusan tersebut. Sisanya, enam hakim konstitusi lainnya, memiliki pendapat berbeda.
Oleh karena itu, kata Basarah, sebenarnya putusan MK itu tidak mengabulkan petitum pemohon. Melainkan menolak permohonan pemohon.
Artikel Terkait
Profil Almas Mahasiswa Unsa Penggugat Usia Capres Cawapres Dikabulkan MK, Ternyata Dukung Gibran Jadi Presiden
Ternyata Ini Alasan MK Kabulkan Kepala Daerah di Bawah 40 Tahun Bisa Maju Pilpres
Kecewa Atas Putusan MK Soal Usia Capres Cawapres, BEM SI Akan Lakukan Demo 20 Oktober Nanti
Soal Putusan MK, Berikut Ini Daftar Tujuh Gugatan yang Tercatat Terkait Batasan Usia Capres dan Wapres
Putusan MK Muluskan Dinasti Politik Jokowi, Ratusan Tokoh Bacakan Maklumat Juanda