Senin, 22 Desember 2025

MK Ditengarai Berikan Karpet Merah Buat Gibran, Politisi PDIP Sebut Ini Desain Melanggengkan Kekuasaan

- Selasa, 17 Oktober 2023 | 16:29 WIB
Masinton Pasaribu
Masinton Pasaribu

Kalaupun mau dipaksakan bahwa lima orang hakim mengabulkan permohonan, titik temu di antara lima orang hakim adalah berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah gubernur.

Dengan demikian, putusan MK tidak dapat dimaknai bahwa berpengalaman sebagai kepala daerah adalah sebagai bupati/wali kota.

Baca Juga: Soleh Solihun Keluhkan Kekecewaannya Soal Tagihan Pajak YoTube Miliknya, Begini Respons DJP

Atas putusan yang problematik seperti itu, sudah selayaknya tidak serta merta diberlakukan. Sebab, mengandung persoalan. Yaitu, kekeliruan dalam mengambil putusan yang berakibat pada keabsahan putusan.

Putusan itu jika langsung ditindaklanjuti KPU akan melahirkan persoalan hukum dan berpotensi menimbulkan masalah di kemudian hari terkait legitimasi dan kepastian hukum putusan.

”Untuk itu sudah seharusnya KPU mengedepankan asas kehati-hatian, kecermatan, dan kepastian dalam mempelajari keputusan ini,” tegas Basarah.

Sementara itu, ratusan tokoh berkumpul menyampaikan Maklumat Juanda 2023: Reformasi Kembali ke Titik Nol menyikapi putusan MK yang diketok kemarin. Secara keseluruhan, ada lebih dari 200 tokoh yang turut serta bersama-sama menyampaikan Maklumat Juanda.

Di antaranya, Goenawan Mohamad, Butet Kartaredjasa, Alissa Wahid, Faisal Basri, Todung Mulya Lubis, Ulil Abshar Abdalla, Joko Anwar, Ayu Utami, Sandra Hamid, dan Ifdhal Kasim.

Dalam pembukaan maklumat disebutkan, reformasi kembali ke titik nol. Mundurnya reformasi ditandai merosotnya demokrasi dan diperburuk dengan fenomena politik dinasti.

”Reformasi dan demokrasi yang kita tegakkan bersama dalam 25 tahun terakhir dikhianati,” ujar Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid yang ditunjuk sebagai juru bicara tadi malam.(lum/syn/c6/fal)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X