4. Tunjangan makan
Tunjangan makan ini telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024, yang menyebutkan sebagai berikut:
- golongan I dan II mendapat uang makan sebesar Rp 35.000 per hari,
- golongan III sebesar Rp 37.000 per hari, dan golongan IV sebesar Rp 41.000 per hari.
Baca Juga: Ini Link Resmi dan Cara Cek Jumlah Pelamar CPNS dan PPPK 2023 Tiap Formasi
5. Tunjangan Jabatan
Sri Mulyani hanya akan memberikan tunjangan jabatan ini untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) tertentu berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 26 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Struktural.
Berdasarkan peraturan itu, diketahui nominal tunjangan jabatan tertinggi ini akan diberikan pada eselon IA yakni Rp 5.500.000.
6. Tunjangan umum
Tunjangan umum ini sudah diatur dalam Perpres Nomor 12 Tahun 2006 tentang Tunjangan Umum Bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan nominal yang beragam sebagai berikut:
- PNS Golongan IV: Rp 190.000,
- PNS Golongan III: Rp 185.000,
- PNS Golongan II: Rp 180.000, dan
- PNS Golongan I: Rp 175.000.
Baca Juga: Syarat Regulasi Terpenuhi, Gibran jadi Cawapres Prabowo Tinggal Kesepakatan Ketum Parpol Pendukung
Itulah informasi tentang enam tunjangan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang akan dicairkan oleh Sri Mulyani pada bulan November besok.