Arif mengungkapkan, batas usia 21 tahun tersebut didasari pada Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer) umur kedewasaan seseorang adalah 21 tahun.
Lalu, pasal 27 UUD tahun 1945 tentang kesamaan kedudukan di mata hukum.
Baca Juga: Serbu Promo 50 Persen dari Pepper Lunch dan Imperial Kitchen and Dimsum Berlaku Mulai Hari Ini
Arif mengungkapkan kedua kliennya mengajukan uji materi itu berkaca dari pernyataan Nusron Wahid yang ingin memasangkan Gibran sebagai cawapres Prabowo.
Sebagai warga Solo, pihaknya tak mau Gibran tak hanya maju cawapres tetapi dinilainya lebih pantas sebagai capres.
Keinginan tersebut berdasarkan prestasi yang diraih Gibran selama memimpin Kota Solo.
"Tentu kita sebagai warga Solo tidak terima. Gibran lebih pantas menjadi Presiden. Bila jadi wakil ibaratnya hanya jadi ban serep," ujarnya.
MK Kabulkan Gugatan Mahasiswa Unsa, Almas
Sebelumnya, uji materi terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terkait batas usia capres-cawapres yang diajukan mahasiswa Unsa atau Universitas Surakarta dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Baca Juga: Spesifikasi Serupa dengan Oppo Find N3, Ponsel Lipat Terbaru OnePlus Open Segera Diluncurkan
Diketahui mahasiswa Unsa yang mengajukan batas usia capres-cawapres yang dikabulkan MK itu bernama Almas Tsaqibbirru Re A. Almas.
MK memutuskan batas usia capres-cawapres tetap 40 tahun kecuali telah berpengalaman sebagai kepala daerah.
"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," ujar Ketua MK Anwar Usman dalam sidang di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (15/10/2023).
Baca Juga: Sebut Upah Minimum Provinsi Akan Naik, Kemnaker: Mudah-mudahan Tidak Diprotes Perusahaaan