"Terhadap petitum permohonan dalam perkara-perkara dimaksud dapat dikatakan mengandung makna yang bersifat 'ambiguitas' dikarenakan sifat jabatan sebagai penyelenggara negara tata cara perolehannya dapat dilakukan dengan cara diangkat/ditunjuk maupun dipilih dalam pemilihan umum. Hal ini berbeda dengan yang secara tegas dimohonkan dalam petitum permohonan a quo di mana pemohon memohon ketentuan norma Pasal 169 huruf q UU Nomor 17 Tahun 2017 dimaknai 'Berusia paling rendah 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota'," papar hakim MK.
"Dalam rangka mewujudkan partisipasi dari calon-calon yang berkualitas dan berpengalaman, Mahkamah menilai bahwa pejabat negara yang berpengalaman sebagai anggota DPR, anggota DPR, anggota DPRD, Gubernur, Bupati, dan Wali Kota sesungguhnya layak untuk berpartisipasi dalam kontestasi pimpinan nasional in casu sebagai calon Presiden dan calon Wakil Presiden dalam pemilu meskipun berusia di bawah 40 tahun," lanjutnya.
Untuk diketahui, permohonan uji materi terhadap Pasal 169 c UU Pemilu ini telah diajukan oleh sejumlah pihak.
Sejumlah pihak itu di antaranya Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Garuda, dan sejumlah kepala daerah.
Permohonan itu teregistrasi dalam perkara nomor 29/PUU-XXI/2023, 51/PUU-XXI/2023, 55/PUU-XXI/2023, 90/PUU-XXI/2023, 91/PUU-XXI/2023, 92/PUU-XXI/2023, dan 105/PUU-XXI/2023.
Baca Juga: PLN Lakukan Pemadaman Listrik Selama 3 Jam di Jawa Barat Hari Ini, Cek Waktu dan Wilayahnya!
Tiga gugatan tersebut telah diputus dan ditolak oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Sementara itu, gugatan dari mahasiswa Unsa yang dikabulkan MK ini dinilai berbeda walaupun juga berkaitan dengan Pasal 169 huruf q UU Nomor 17 Tahun 2017.