"Seperti itu. Dimulai di bulan Juni atau Juli 2022," jawab Irwan.
Baca Juga: Pecinta Burger Merapat! Dapatkan Promo Burger Bangor Buy 1 Get 1 Free, Harga Mulai Rp 13 Ribu
"Itu sudah diselidiki, sudah penyelidikan," ucap hakim.
"Mungkin beliau sudah mendatangi pihak Bakti atau Kominfo dari sebelumnya, yang saya dengar datang dan menawarkan untuk penyelesaian," imbuh Irwan.
Hakim kemudian bertanya siapa orang yang menawarkan kasus itu dihentikan. Irwan mengatakan orang tersebut mengaku sebagai pengacara bernama Edward Hutahaean.
Baca Juga: Ini Daftar Nama 6 Kapolda yang Kembali Dimutasi Kapolri Listyo Sigit, Salah Satunya Jawa Timur
"Iya, namanya Edward Hutahaean," ujar Irwan.
"Siapa itu?" tanya hakim.
"Beliau yang mengaku pengacara dan mengaku bisa untuk mengurus (kasus)," jawab Irwan.
Baca Juga: Yuk Serbu Promo BUY 1 GET 1 RamenYA dan Cek Cara Mendapatkannya di Sini!
Irwan lalu mengaku belum pernah bertemu dengan Hutahaean Edward. Akan tetapi, dia mengaku mengetahui nama Hutahaean Edward dari terdakwa dalam kasus ini, yaitu Direktur PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak dan Anang.
"Pada akhirnya dengan beliau karena beliau banyak mengancam dan meminta proyek, akhirnya diputuskan untuk tidak lanjut dengan beliau. Jadi, untuk beliau hanya satu kali, 1 juta dolar," ujar Irwan.
Irwan menuturkan uang yang telah diserahkan ke Edward sebesar Rp 15 miliar. Staf Galumbang bernama Indra dikatakan membantu menyerahkan sejumlah uang itu.
Baca Juga: Wafat di Usia 91 Tahun, Ini Perjalanan Karir Aktris Piper Laurie yang Masuk Nominasi Oscar
"Satu kali saja. Berapa diserahkan?" ujar hakim.