nasional

Jadi Tersangka, Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo Resmi Ditahan KPK

Jumat, 13 Oktober 2023 | 21:26 WIB
Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo resmi di tahan KPK pada Jumat (13/10/2023). (Sumber: DERY RIDWANSAH/JAWAPOS.COM)

RBG.ID - KPK resmi menahan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, Jumat (13/10/2023).

SYL juga terlihat telah mengenakan baju tahanan berwarna oranye serta tangannya diborgol.

SYL akan menjalani penahanan di rutan KPK selama 20 hari ke depan hingga tanggal 2 November 2023.

Baca Juga: Ini 3 Tersangka Korupsi di Lingkungan Kementerian Pertanian Selain Mentan SYL

Selain SYL, KPK juga turut menetapkan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Pertanian (Kementan) Kasdi Subagyono dan Direktur Alat Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Muhammad Hatta sebagai tersangka.

Ketiganya terjerat kasus korupsi dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Kementerian Pertanian (Kementan).
 
Ketiga pejabat di Kementan itu diduga menikmati hasil pungutan sebesar Rp 13,9 miliar.

SYL bersama dua tersangka lainnya memeras pejabat eselon I dan II Kementan.

Baca Juga: Tersangka, COO Miss Universe Indonesia Resmi Ditahan Imbas Kasus Pelecehan Terhadap Finalis

Tiap bulannya para anak buah SYL diduga wajib menyetor uang USD 4.000 sampai USD 10.000.

Sumber uang yang digunakan di antaranya berasal dari realisasi anggaran Kementan yang sudah di mark up.

Termasuk permintaan uang pada para vendor yang mendapatkan proyek di Kementan.

Mereka dijerat Pasal 12 huruf e dan 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Tags

Terkini

Hadapi Perubahan Iklim, KLH Gandeng Masyarakat Sipil

Kamis, 13 November 2025 | 17:41 WIB