Senin, 22 Desember 2025

Kasus Korupsi Samisade dengan Tersangka Mantan Kades Tonjong Segera Dilimpahkan ke Kajari Kabupaten Bogor

- Jumat, 13 Oktober 2023 | 11:08 WIB
Penyidik Polres Metro Depok, memberikan keterangan pers terkait kasus korupsi Samisade yang dilakukan mantan Kepala Desa Tonjong, Kabupaten Bogor. (Foto PMJNews)
Penyidik Polres Metro Depok, memberikan keterangan pers terkait kasus korupsi Samisade yang dilakukan mantan Kepala Desa Tonjong, Kabupaten Bogor. (Foto PMJNews)

RBG.ID-DEPOK, Proses hukum mantan Kepala Desa Tonjong, NH (43) yang tersandung kasus dugaan korupsi program satu miliar satu desa (samisade) Kabupaten Bogor, sebesar Rp500 juta kini memasuki babak baru.

Pasalnya, penyidik Polres Metro Depok segera menlimpahkan berkas perkara korupsi dana Samisade yang dilakukan mantan Kepala Desa Tonjong, Kecamatan Tajurhalang, Kabupaten Bogor itu ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor.

Atas perbuatannya menilap uang Samisade senilai Rp500 juta tersebut, mantan Kepala Desa Tonjong ini terancam hukuman penjara 10 tahun.

Baca Juga: Rumah Ketua KPK Firli Bahuri Dikabarkan Digeledeh, Begini Kata Polda Metro

Kasat Reskrim Polres Metro Depok, Kompol Hadi Kristanto mengatakan, berkas perkara mantan Kepala Desa Tonjong beserta barang bukti akan dilimpahkan ke Kejari Kabupaten Bogor, Cibinong.

Kasat mengatakan, modus yang digunakan mantan Kepala Desa Tonjong itu, yakni membagi kegiatan pembetonan jalan menjadi dua tahap. "Tahap pertama dana cair, namun pekerjaannya tidak diselesaikan," ujar Hadi Kristanto dalam keterangan yang dikutip pada Jumat (13/10/2023).

Setelah itu, sambungnya, mantan Kepala Desa Tonjong ini mengajukan kembali pencairan dana Samisede tahap kedua dan tidak dilaksanakan kegiatan sama sekali.

Baca Juga: Keren, Mahasiswa IPB University Ciptakan Smarties untuk Mengurangi Budaya Menyontek Siswa

"Sehingga dari total anggaran Samisade Rp800 juta, kerugian negara yang ditetapkan kurang lebih Rp500 jutaan," terangnya.

Menurutnya, tersangka mantan Kepala Desa Tonjong ini menjalankan, aksinya seorang diri dengan memanfaatkan jabatan sebagai Kepala Desa Tonjong saat itu.

Sedangkan hasil dugaan korupsi dipergunakan mantan Kepala Desa Tonjong ini untuk kebutuhan sehari-hari. "Tersangka NH melakukan kegiatan sendiri dengan status sebagai kades," ujarnya.

Pengusutan kasus korupsi dana Samisade Kabupaten Bogor ini, sambungnya, didasari dari kejanggalan dan ketidaknormala laporan keuangan pada periode kedua perihal dugaan korupsi dana desa tersebut.(pmj)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Trem di Kota Bogor Diuji Coba 2026

Jumat, 19 Desember 2025 | 11:22 WIB
X