RBG.ID-BOGOR, Kasus yang menjerat Kepala Desa (Kades) Tonjong, Kecamatan Tajurhalang, Kabupaten Bogor, mengundang perhatian Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bogor, Rudy Susmanto.
Kades Tonjong, NH ditahan penyidik Polres Metro Depok gara-gara penyalahgunaan anggaran Satun Miliar Satu Desa (Samisade) dari Pemkab Bogor.
Rudy Susmanto minta kasus yang menjerat Kades Tonjong ini bisa dijadikan pembelajaran. Sebab, apapun yang bersangkutan dengan negara tentu ada aturan atau hukum yang berlaku.
Baca Juga: Jokowi Sebut Jalan Rusak di Sejumlah Provinsi Sudah Mulai Dilakukan Proses Perbaikan
Maka dari itu, para kades diminta Rudy Susmanto untuk tetap menjalankan segala kegiatan berdasarkan aturan yang berlaku demi keamanan dan kenyamanan bersama.
"Pesan untuk kades yang lain pastinya sama dari tahun ke tahun. Kita selalu mengingatkan bersama-sama tentunya segala hal yang menyangkut atau bersumber dari uang negara harus sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku," kata Rudy Susmanto pada Jumat, 21 Juli 2023.
Rudy Susmanto juga menjelaskan ia dan seluruh pejabat dewan lainnya akan menghormati hukum yang ditegakakan oleh para aparat penegak hukum (APH) terkait masalah dugaan korupsi yang dilakukan NH.
Baca Juga: Bangun Puluhan Sekolah, Disdik Kabupaten Bogor Gelontarkan Anggaran Rp53 Miliar
"Tentunya kita sangat menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Kalau memang salah, tentunya proses hukum akan berjalan tapi kalau tidak bersalah pasti akan ada keputusan hukum yang lain," ujarnya.
"Kami yakin proses hukum yang berjalan akan sesuai dengan ketentuan dan bersifat objektif serta terbuka,"tambahnya.
Sebelumnya, Wakasat Reskrim Polres Metro Depok AKP Nirwan Pohan telah menjabarkan dugaan penyalahgunaan dana Samisade sebesar Rp501 juta dari Rp836 juta yang diberikan pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor kepada NH selaku kepala desa yang menjabat.
"Selama dua kali mengajukan program Samisade, dalam hal ini pengecoran atau betonisasi jalan, hanya di tahun pertama saja ia mengerjakan dan tidak tuntas," kata Nirwan pada Senin, 17 Juli 2023.
"Lalu di tahun anggaran 2022, dia sama sekali tidak mengerjakan pekerjaan yang sama, di titik yang berbeda," lanjut Nirwan.
Seperti aturan hukum yang berlaku pada umumnya, NH sebelumnya telah diberikan batas waktu pengembalian kerugian negara namun hal tersebut tidak dimanfaatkan dengan baik dan benar.(Fadlya/mtr)
Artikel Terkait
DMPD Kabupaten Bogor Minta Kades Tonjong Selesaikan Proyek Betonisasi yang Dibiayai Samisade
Kades Tonjong Diminta Segera Selesaikan Pembangunan Jalan Desa Lewat Dana Samisade
Proyek Samisade Rp336 Juta Tidak Ada Kejelasan, Kades Tonjong Diminta Mundur
Diduga Korupsi Dana Samisade, Kades Tonjong Ditahan Polres Metro Depok