RBG.ID - Aparatur Sipil Negara (ASN) dilarang melakukan komentar dan like di media sosial peserta Pemilu 2024.
Pelarangan Komentar dan like di media sosial ini guna menjaga netralisasi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada pesta desmokrasi tahun 2024 mendatang.
Aturan ini tercatat dalam dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan.
Baca Juga: Jerome Polin Kembali Bertemu dengan Sobat Naspadnya Taeyong NCT dan Siwon Super Junior di SMTOWN
SKB ditandatangani lima pimpinan kementerian/lembaga, yakni Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB), Komisi ASN, dan Badan Kepegawaian Nasional BPKN).
Dikutip dari MN Portal Indonesia, Hal ini dikonfirmasi oleh Kepala Biro Data, Komunikasi dan Informasi Publik Kemenpan-RB, M Averrouce, pada Minggu (24/9/2023) "Ya betul (ASN dilarang like hingga comment di medsos peserta Pemilu 2024),"
Ikuti berita menarik lainnya di Google News.