RBG.ID – Seorang gadis berinisial A (20) warga Kecamatan Kragulan, Kabupaten Serang, Banten telah dikurung selama tiga hari dan dirudapaksa oleh sepuluh laki – laki secara bergantian.
Mirisnya, sebelum dikurung dan dirudapaksa, sang korban diberi minuman keras oleh salah satu pelaku.
Salah satu dari sepuluh pelaku yang berinisial JL telah ditangkap oleh Satreskrim Polres Serang di Kecamatan Cikande, Banten pada selasa (12/9) lalu karena menyekap dan merudapaksa korban.
Baca Juga: Kecelakaan Truk Tronton vs Bus Agra Mas di Tol Ungaran Semarang-Solo, Terperosok hingga Terguling
Kejadian rudapaksa dan pengurungan ini berawal dari sang korban yang dijemput dan diajak JL untuk berjalan – jalan pada 12 Juli 2023.
Korban dibawa ke rumah JL yang berada di Desa Sentul Kecamatan Kragilan, Banten. Saat itu, korban diajak minum minuman keras hingga korban tidak sadarkan diri.
Setelah tidak sadarkan diri, korban A dijual Rp150.000 dan digilir oleh sepuluh pria.
Baca Juga: Guru Honorer SDN Cibeureum 1 Kota Bogor Batal Dipecat, Warganet Puji Bima Arya
Menurut Kapolres Serang AKBP Wiwin Setiawan, korban dikurung selama tiga hari dan dirudapaksa oleh sepuluh pria secara bergilir.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan tim dokter ditemukan luka robek dan luka lain di area tubuh korban,” ungkap AKBP Wiwin Setiawan.
Saat ini, pihak kepolisian telah mengantongi sembilan nama pelaku lainnya dan terus diburu.
Baca Juga: Gempa Bumi Magnitudo 3,3 Guncang Seluma Bengkulu
AKBP Wiwin Setiawan menjelaskan, pihak penyidik masih menggali informasi soal kebenaran korban diperjual-belikan.
Sebelumnya, keluarga korban kebingungan karean mengetahui anaknya tidak pulang selama tiga hari.