RBG.ID - Ketua Umum PKB, Muhaimin Iskandar atau yang akrab disapa Cak Imin, mengungkapkan bahwa ia telah mendapatkan surat panggilan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Cak Imin akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Dalam tayangan Mata Najwa, Cak Imin menyatakan, "Begitu juga saya baru baca tadi, katanya besok (hari ini) saya dipanggil. Saya sudah dapat surat pemanggilan. Sebetulnya saya mau datang."
Baca Juga: Siap-Siap War! YoungK DAY6 Akan Gelar Konser di Kasablanka Hall Jakarta pada 28 Oktober, Intip Harga Tiketnya
Namun, ia mengklaim memiliki agenda lain di Banjarmasin, Kalimantan Selatan, yang telah dijadwalkan sejak lama, sehingga ia akan meminta KPK untuk menunda pemeriksaannya.
Cak Imin menekankan bahwa ia akan menghormati dan menghargai tindakan KPK dalam upaya memberantas kasus korupsi.
Meskipun demikian, ia tidak merasa bahwa pemeriksaan KPK memiliki kaitan dengan deklarasi dirinya sebagai bakal calon wakil presiden (cawapres) Anies Baswedan.
Baca Juga: 5 Tips Agar Ibu Pasca Melahirkan Tidak Mengalami Baby Blues
Menanggapi kabar ini, Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, menyatakan bahwa harapannya adalah Cak Imin akan hadir sesuai dengan surat panggilan yang telah diberikan atau dikirimkan oleh KPK.
Pemeriksaan terhadap Cak Imin terkait dengan kasus dugaan korupsi pengadaan sistem perlindungan TKI di Kementerian Ketenagakerjaan pada tahun 2012.
Saat Itu Cak Imin masih menjabat sebagai Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
Baca Juga: Kenali Perbedaan Baby Blues dengan Depresi Pascar Melahirkan
Kasus ini melibatkan pengadaan perangkat lunak atau software sistem, serta komputer untuk perlindungan tenaga kerja Indonesia (TKI), yang akhirnya tidak berfungsi seperti yang diharapkan.
Ikuti berita menarik lainnya di Google News.