RBG.ID – Anggota DPR Ismail Thomas ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Selasa (15/8/2023).
Usai ditetapkan menjadi tersangka, Ismail Thomas langsung ditahan.
Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana, menuturkan bahwa tersangka Ismail Thomas merupakan anggota Komisi I DPR.
Baca Juga: Guna Amankan Sidang Tahunan di DPR Hari Ini, 2.450 Personel Polisi-TNI Dikerahkan
"Tersangka IT anggota Komisi I DPR RI atau Bupati Kutai Barat 2006-2016," ujar Ketut Sumedana.
Menurutnya, tersangka terlibat dalam kasus dugaan korupsi penerbitan dokumen perjanjian pertambangan PT Sendawar Jaya.
Sehingga, tersangka dijerat dengan Pasal 9 UU Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Baca Juga: Berikut Daftar Nama 76 Anggota Paskibraka Terpilih yang Bertugas di HUT RI Ke-78 Besok
Sebelumnya, dikabarkan anggota DPR berinisial LS dari Partai Golkar akan ditetapkan sebagai tersangka, namun ternyata justru anggota DPR dari PDI Perjuangan Ismail Thomas.
Ikuti berita menarik lainnya di Google News.
Artikel Terkait
Pengacara Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak Ditetapkan Polri Sebagai Tersangka
Jadi Tersangka Penyebaran Berita Bohong, Kamaruddin Sebut Dirinya Hanya Membela Istri Dirut Taspen
Hari Ini Kamaruddin Simanjuntak Diperiksa Penyidik Bareskrim Sebagai Tersangka Penyebar Hoaks
Kamaruddin Simanjuntak Menciun Aroma Balas Dendam Atas Penetapannya Sebagai Tersangka oleh Bareskrim
Jadi Tersangka Penyebaran Hoaks, Kamaruddin Simanjuntak Dicecar 16 Pertanyaan Oleh Penyidik Bareskrim Polri