Senin, 22 Desember 2025

Dituntut 12 Tahun Penjara, Berikut 5 Hal yang Memberatkan Hukuman Mario Dandy

- Selasa, 15 Agustus 2023 | 15:59 WIB
Terdakwa Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas. Mellisa Anggraini tanggapi pengakuan Mario. (Dery Ridwansah/Jawapos.com)
Terdakwa Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas. Mellisa Anggraini tanggapi pengakuan Mario. (Dery Ridwansah/Jawapos.com)

Hal itu karena Mario Dandy dianggap bersalah sudah melakukan penganiayaan berat dan terencana kepada David Ozora.

 Baca Juga: Mario Dandy Sebut Aniaya David Ozora Sebagai Hal Hebat, Warganet Geram

Sehingga David mengalami luka berat sesuai Pasal 355 ayat 1 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Selain pidana pokok itu, Mario Dandy bersama Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan dan AG juga diwajibkan membayar restutusi sebesar Rp 120,3 miliar.

Jaksa juga meminta hakim agar menjatuhkan pidana penjara pengganti jika Dandy dan kawan-kawan tak membayar restutusi tersebut

 Baca Juga: Saraf Putus Akibat Dianiaya Sadis Mario Dandy, Pengacara Ungkap David Ozora Kadang-kadang Pikun

"Membebankan Terdakwa Mario Dandy Satriyo, Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan dan AGH dalam berkas penuntutan terpisah bersama-sama secara berimbang menyesuaikan peran, yang mengakibatkan kerugian kepada korban untuk membayar restitusi sebesar Rp 120,3 miliar, dengan ketentuan tidak mampu membayar diganti pidana penjara 7 tahun," papar Jaksa Hafiz.

Jika Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan seluruh tuntutan jaksa, maka Mario Dandy dapat dipenjara sealam 19 tahun. (jpc)

 

 

Ikuti berita menarik lainnya di Google News.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Hadapi Perubahan Iklim, KLH Gandeng Masyarakat Sipil

Kamis, 13 November 2025 | 17:41 WIB
X