Hal itu karena Mario Dandy dianggap bersalah sudah melakukan penganiayaan berat dan terencana kepada David Ozora.
Baca Juga: Mario Dandy Sebut Aniaya David Ozora Sebagai Hal Hebat, Warganet Geram
Sehingga David mengalami luka berat sesuai Pasal 355 ayat 1 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Selain pidana pokok itu, Mario Dandy bersama Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan dan AG juga diwajibkan membayar restutusi sebesar Rp 120,3 miliar.
Jaksa juga meminta hakim agar menjatuhkan pidana penjara pengganti jika Dandy dan kawan-kawan tak membayar restutusi tersebut
Baca Juga: Saraf Putus Akibat Dianiaya Sadis Mario Dandy, Pengacara Ungkap David Ozora Kadang-kadang Pikun
"Membebankan Terdakwa Mario Dandy Satriyo, Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan dan AGH dalam berkas penuntutan terpisah bersama-sama secara berimbang menyesuaikan peran, yang mengakibatkan kerugian kepada korban untuk membayar restitusi sebesar Rp 120,3 miliar, dengan ketentuan tidak mampu membayar diganti pidana penjara 7 tahun," papar Jaksa Hafiz.
Jika Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan seluruh tuntutan jaksa, maka Mario Dandy dapat dipenjara sealam 19 tahun. (jpc)
Ikuti berita menarik lainnya di Google News.
Artikel Terkait
Rafael Alun Ogah Bayar Restitusi Mario Dandy Untuk David Ozora, Ini Alasannya
Rafael Alun Tak Mau Bayari Restitusi Mario Dandy, Begini Tanggapan Ayah David
Mario Dandy Sebut Aniaya David Ozora Sebagai Hal Hebat, Warganet Geram
Saraf Putus Akibat Dianiaya Sadis Mario Dandy, Pengacara Ungkap David Ozora Kadang-kadang Pikun
Mario Dandy Geleng-geleng Kepala Saat Dituntut 12 Tahun Penjara dan Bayar Restitusi Rp 120 M