Senin, 22 Desember 2025

Kamaruddin Simanjuntak: Advokat Membela Klien Tidak Boleh Diperiksa

- Selasa, 15 Agustus 2023 | 08:51 WIB
Kamaruddin Simanjuntak
Kamaruddin Simanjuntak

Kamaruddin Simanjuntak menyebut bahwa Dirut Taspen ANS sebagai orang yang sakit.

Baca Juga: Viral! TikTokers Ini Perbaiki Sendiri Jalan Rusak di Bencongan Indah Tangerang

"Entah kenapa Dirut Taspen ini sakti betul," terangnya.

Menurut Kamaruddin Simanjuntak, pihaknya telah mengirimkan surat ke berbagai pejabat.

Dari presiden, menteri BUMN, DPR dan lainnya. Surat yang meminta agar Dirut Taspen dipecat.

Baca Juga: Lionel Messi Bintangi Serial Dokumenter Apple TV+

"Masak 270 juta WNI gak ada yang layak menggantikan beliau," papar Kamaruddin Simanjuntak.

Tak hanya itu, Kamaruddin Simanjuntak menyebut bahwa sesuai pasal 16 Undang-Undang Nomor 18/2003 tentang Advokat disebutkan bahwa seorang advokat tidak boleh diperiksa saat menjalankan tugasnya."saya membela klien ini," tutur Kamaruddin Simanjuntak.

Kamaruddin Simanjuntak menghubungkan pula kasusnya dengan kasus Ferdy Sambo yang kini mendapatkan diskon hukuman.

Baca Juga: Ramai Dipasangkan jadi Cawapres Anies Baswedan, Kini Yenny Wahid Dilirik Jadi Calon Pendamping Ganjar Pranowo

"Saat Ferdy Sambo mendapat diskon hukuman, saya tersangka. Waktunya kok bersamaan," jelas Kamaruddin Simanjuntak.

Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipid Siber) Brigjen Adi Vivid Agustiadi Bachtiar menuturkan, Kamaruddin Simanjuntak ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus hoaks dengan pelapor inisial Dirut Taspen ANS Kosasih.

Baca Juga: Neymar Akhirnya Pindah ke Al-Hilal dengan Nilai Transfer Rp2,9 Triliun

"Ya sudah tersangka," jelasnya. (idr)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Hadapi Perubahan Iklim, KLH Gandeng Masyarakat Sipil

Kamis, 13 November 2025 | 17:41 WIB
X