RBG.ID - Polisi menangkap 4 petugas sekuriti Taman Impian Jaya Ancol, Pademangan, Jakarta Utara.
Mereka ditangkap setelah menganiaya pria yang dicurigai sebagai maling hingga tewas mengenaskan.
4 oknum sekuriti Ancol berinisial P (35), H (33), K (43), dan S (31), menganiaya seorang pria bernama Hasanuddin, 42, hingga tewas pada Sabtu (29/7/2023).
Baca Juga: Akhirnya Polisi Ungkap Aktivitas Tak Wajar Redho Tri Agustian dan 2 Pelaku Sebelum Dimutilasi
Korban dianiaya lantaran diduga merupakan pencuri di kawasan tersebut.
Namun, Kanit Reskrim Polsek Pademangan Iptu I Gede Gustiyana mengatakan, saat digeledah dan diinterogasi, para pelaku tidak menemukan barang bukti pencurian pada korban.
Penganiayaan sendiri dilakukan pelaku terhadap korban mulai menggunakan tangan kosong, potongan bambu, hingga kabel berukuran dua meter.
Baca Juga: KPK Periksa Mantan Gubernur Jambi Zumi Zola Sebagai Saksi
"Pemukulan pertama dilakukan oleh tersangka P. Ketika korban sudah berdarah, tersangka P mencoba mengambil air untuk membersihkan darah di badannya," kata Gustiyana kepada wartawan, Selasa (1/8/2023).
Saat penganiayaan berlangsung, korban sempat ingin melarikan diri. Namun, pelaku H mencegahnya dan kembali dianiaya dengan cara ditendang-tendang.
"Selang beberapa menit, datang kembali tersangka baru, yaitu K yang juga melakukan penganiayaan menggunakan tangan kosong dan kaki serta seutas kabel putih berukuran dua meter untuk memecut korban," ungkap Gustiyana.
Baca Juga: Sepakat Tolak Munaslub, Pilihan DPD Golkar dan Airlangga Hartarto Sudah Mengarah ke Prabowo Subianto
Lebih lanjut, K juga sempat menggunakan potongan bambu untuk memukul korban. Penganiayaan terus-menerus terjadi agar korban mengakui perbuatannya.
"Tidak selang berapa lama, datang kembali pelaku S yang juga melakukan pemukulan. Sehingga terjadilah secara bergantian melakukan penganiayaan tersebut sampai sore," ucapnya
Penganiayaan berhenti, kata Gustiyana, saat korban mulai tak sadarkan diri. Para pelaku kemudian memasukkan korban ke dalam kendaraan untuk diantar ke luar TKP.
Baca Juga: Tanpa Bagas dan Fikri, 18 Tim Indonesia Bermain di Australian Open 2023
"Namun, dalam perjalanan sampai dekat Diamond, ternyata korban sudah kehilangan nyawa," pungkasnya.
Setelah mendapatkan laporan dari pihak Ancol, Polsek Pademangan mengamankan empat pelaku oknum sekuriti di hari yang sama.
Terhadap para pelaku, polisi kenakan Pasal 170 ayat (2) ke-3e KUHP juncto Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman pidana selama 12 tahun penjara. (jpc)
Ikuti berita menarik lainnya di Google News
Artikel Terkait
Polisi Selidiki Aksi Penganiayaan Satpam dan Pegawai Unram NTB ke Demonstran dari Kalangan Mahasiswa
Anak AG Bersaksi Untuk Sidang Mario Dandy-Shane Atas Kasus Penganiayaan David Hari Ini
Aktor Senior Pierre Gruno Dilaporkan ke Polisi Atas Dugaan Penganiayaan, Berikut Kronologisnya
Aktor Pierre Gruno Resmi Ditetapkan Jadi Tersangka Atas Kasus Penganiayaan di Bar
Pelaku Penganiayaan Terhadap Istri yang Lagi Hamil di Tangsel Ternyata Residivis Kasus Narkoba