Minggu, 21 Desember 2025

Aktor Senior Pierre Gruno Dilaporkan ke Polisi Atas Dugaan Penganiayaan, Berikut Kronologisnya

- Senin, 3 Juli 2023 | 10:10 WIB
Aktor senir Pierre Gruno. (Instagram @grunopierre)
Aktor senir Pierre Gruno. (Instagram @grunopierre)

RBG.ID – Polisi menerima laporan atas kasus penganiayaan yang dilakukan aktor senior Pierre Gruno (64) kepada pria berinisial GDS (62).

Penganiayaan itu terjadi di salah satu bar kawasan Jakarta Selatan pada Jumat (30/6) malam.

GDS melaporkan penganiayaan itu ke Polres Jakarta Selatan yang terdaftar dengan nomor LP/B/1981/VI/2023/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA.

 Baca Juga: Waduh! Ada Pemandangan Alam Indonesia di Video Promosi Pariwisata Filipina 'Love The Philippines'

"Kejadian di salah satu bar kawasan Cilandak, Jakarta Selatan pada Jumat malam pukul 22.00 WIB," ungkap GDS saat dihubungi wartawan di Jakarta, Minggu (2/7).

GDS mengaku sudah membuat laporan kepada pihak kepolisian guna memberikan keterangan lebih lanjut.

Salah satu saksi sekaligus teman korban bernama Fendy mengatakan saat itu ia melihat korban tengah mengobrol dengan kerabatnya di salah satu meja bar itu.

 Baca Juga: Anak AG Bersaksi Untuk Sidang Mario Dandy-Shane Atas Kasus Penganiayaan David Hari Ini

Akan tetapi, lanjut dia, secara tiba-tiba pelaku yang dikenal sebagai artis itu mendatangi korban dan langsung memukulnya.

"Pierre terus memukuli GDS, padahal korban sudah roboh di lantai," ungkap Fendy dalam keterangan tertulis terpisah

Menurut Fendy, belum diketahui motif dari kejadian ini tapi sejak awal keduanya tidak berinteraksi karena duduk di meja terpisah saat berada di bar itu.

 Baca Juga: Polisi Selidiki Aksi Penganiayaan Satpam dan Pegawai Unram NTB ke Demonstran dari Kalangan Mahasiswa

Akibat pemukulan itu, korban GDS mengalami luka sobek di bagian kepala, bawah mata, hidung sebelah kanan, dan patah tulang hidung.

Kondisi medis ini terbukti dengan hasil pemeriksaan dari Rumah Sakit Pondok Indah (RSPI) yang menyatakan korban harus menjalani rawat jalan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X