“Setiap instansi baik pemerintah maupun swasta harus menyertakan umbul-umbul atau hiasan lain seperti logo kemerdekaan. Mengenai penggunaan logo HUT ke-78 RI tahun 2023 dan pedoman penggunaannya dapat diunduh melalui situs resmi sekretariat negara, yaitu www.setneg.co.id,” ujar Drajat.
Baca Juga: Viral Kritikan Pedas Rocky Gerung kepada Jokowi, Sekjen PDI Perjuangan Sebut Ini Ujaran Kebencian
Drajat menambahkan bahwa seluruh pihak seperti Satpol PP dan jajarannya serta pejabat daerah perlu melakukan patroli dan pengecekan di lingkungan daerahnya masing-masing mengenai proses pemasangan serta pengibaran bendera merah-putih.
“Kepada seluruh Satpol PP dan jajarannya, para camat, para kepala desa, dan lurah untuk selalu patroli. Turun ke lapangan untuk memastikan bahwa setiap rumah tangga, kantor-kantor pemerintah dan swasta, jalan-jalan protokol, dan titik-titik strategis lainnya telah mengibarkan bendera merah-putih,” imbuhnya.
Ikuti berita menarik lainnya di Google News.
Artikel Terkait
Gandeng Pelajar, Komunitas Paguris Bagikan Ratusan Bendera Merah Putih ke Pengendara
Menjunjung Tinggi Rasa Nasionalisme, Tukang Kuli Bangunan Rela Menabung untuk Membuat Bendera Merah Putih Panjang Dikibarkan
Ribuan Warga Bogor Arak Bendera Merah Putih Raksaksa
Bendera Merah Putih 100 Meter Dikibarkan Siswa Setukpa Lemdiklat Polri
Viral Warga Ciampea Langsung Panjat Tiang Saat Pengibaran Bendera Merah Putih Macet, Lihat Videonya!