Senin, 22 Desember 2025

Peringati HUT RI Ke-78, Satu Indonesia Wajib Kibarkan Bendera Merah Putih 1-31 Agustus 2023

- Selasa, 1 Agustus 2023 | 08:47 WIB
Ilustrasi mengibarkan bendera merah putih. (Istimewa)
Ilustrasi mengibarkan bendera merah putih. (Istimewa)

“Setiap instansi baik pemerintah maupun swasta harus menyertakan umbul-umbul atau hiasan lain seperti logo kemerdekaan. Mengenai penggunaan logo HUT ke-78 RI tahun 2023 dan pedoman penggunaannya dapat diunduh melalui situs resmi sekretariat negara, yaitu www.setneg.co.id,” ujar Drajat.

Baca Juga: Viral Kritikan Pedas Rocky Gerung kepada Jokowi, Sekjen PDI Perjuangan Sebut Ini Ujaran Kebencian

Drajat menambahkan bahwa seluruh pihak seperti Satpol PP dan jajarannya serta pejabat daerah perlu melakukan patroli dan pengecekan di lingkungan daerahnya masing-masing mengenai proses pemasangan serta pengibaran bendera merah-putih.

“Kepada seluruh Satpol PP dan jajarannya, para camat, para kepala desa, dan lurah untuk selalu patroli. Turun ke lapangan untuk memastikan bahwa setiap rumah tangga, kantor-kantor pemerintah dan swasta, jalan-jalan protokol, dan titik-titik strategis lainnya telah mengibarkan bendera merah-putih,” imbuhnya.

 

Ikuti berita menarik lainnya di Google News.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Hadapi Perubahan Iklim, KLH Gandeng Masyarakat Sipil

Kamis, 13 November 2025 | 17:41 WIB
X