RBG.ID – Ditjen Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menggelar sosialisasi terkait Surat Edaran Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) tentang tema, logo, dan partisipasi peringatan HUT ke-78 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Dalam kegiatan sosialiasi itu, turut hadir berbagai pejabat daerah ataupun perwakilan dari setiap daerah.
Di dalam SE itu ditegaskan bahwa setiap rumah-rumah warga dan seluruh instansi swasta maupun pemerintah di seluruh daerah di Indonesia harus mempunyai hiasan-hiasan merah-putih yang berkaitan dengan HUT Kemerdekaan RI.
Baca Juga: Firli Bahuri Buka Suara Soal Dugaan Teror Karangan Bunga di Gedung KPK
Selain itu juga harus mengibarkan bendera merah putih.
Hal tersebut dilakukan sebagai sebuah upaya dalam menyemarakkan HUT Kemerdekaan Indonesia.
Dirjen Politik dan PUM Kemendagri Bachtiar menyampaikan bahwa dalam rangka HUT ke-78 Kemerdekaan Indonesia, setiap rumah dan instansi baik pemerintahan maupun swasta wajib mengibarkan bendera merah putih mulai tanggal 1 Agustus hingga 31 Agustus 2023.
Baca Juga: KPK Diduga Terima Ancaman Teror Karangan Bunga, Begini Reaksi Firli Bahuri
“Mulai besok tanggal 1 Agustus sampai dengan 31 Agustus, seperti yang sudah kita sepakati setiap tahunnya. Seluruh lingkungan masyarakat, maupun instansi pemerintahan, maupun di lingkungan warga wajib menaikkan atau mengibarkan bendera merah-putih di lingkungannya masing-masing,” jelas Bahtiar secara virtual dalam sosialiasi SE Mensesneg, Senin (31/7/23).
Bahtiar mengharapkan seluruh pihak dan masyarakat Indonesia bisa berpartisipasi secara aktif dalam menyemarakkan peringatan HUT ke-78 Kemerdekaan Indonesia.
Hal itu agar peringatan kemerdakan ini bisa berjalan dengan semarak serta membangkitkan Indonesia pasca pandemi COVID-19 beberapa waktu lalu.
Baca Juga: Ahmad Dhani dan Ari Lasso Sebut Acara Pagi Seperti Dahsyat dan Inbox Buat Dewa 19 Hancur
Diharapkan juga akan diadakan berbagai kegiatan menarik seperti pasar murah atau penampilan budaya di berbagai daerah di Tanah Air.
Selain itu, Direktur Bina Ideologi, Karakter dan Wawasan Kebangsaan Kemendagri Drajat Wisnu Setyawan menyampaikan bahwa setiap instansi harus menggunakan logo HUT ke-78 RI dan mengenai penggunannya bisa dilihat lewat situs resmi Sekretariat Negara.
Artikel Terkait
Gandeng Pelajar, Komunitas Paguris Bagikan Ratusan Bendera Merah Putih ke Pengendara
Menjunjung Tinggi Rasa Nasionalisme, Tukang Kuli Bangunan Rela Menabung untuk Membuat Bendera Merah Putih Panjang Dikibarkan
Ribuan Warga Bogor Arak Bendera Merah Putih Raksaksa
Bendera Merah Putih 100 Meter Dikibarkan Siswa Setukpa Lemdiklat Polri
Viral Warga Ciampea Langsung Panjat Tiang Saat Pengibaran Bendera Merah Putih Macet, Lihat Videonya!