RBG.ID - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) kembali menemukan 12 produk obat tradisional, suplemen kesehatan dan kosmetik yang mengandung bahan berbahaya.
Hal itu karena ke-12 produk obat tradisional, suplemen kesehatan dan kosmetik itu tidak memenuhi syarat (TMS) keamanan dan mutu.
Sejumlah produk tersebut berisiko menimbulkan sejumlah masalah kesehatan.
Baca Juga: Foto Rayyanza Dipajang Tanpa Izin Untuk Iklan Promosi Ikan Shisamo, Karyawan RANS Langsung Bertindak
12 jenis produk yang ditemukan di antaranya 8 obat tradisional dan suplemen mengandung bahan yang dilarang dikonsumsi melebihi ambang batas aman.
Lalu, 4 produk juga kosmetik yang mengandung bahan yang dilarang dan bahan berbahaya.
Dilansir dari situs BPOM, pada Selasa (25/7/2023), produk obat tradisional dan suplemen itu berisiko terhadap kesehatan masyarakat yang mengonsumsinya.
Baca Juga: Kian Maraknya Kosmetik Ilegal, BPOM Minta Para Influencer Tak Asal Terima Endorse
Masalah kesehatan itu di antaranya gangguan sistem pencernaan, gangguan fungsi hati dan ginjal, serta gangguan hormon.
"Sedangkan produk kosmetik yang TMS, berisiko terhadap kesehatan masyarakat yang menggunakannya karena dapat menyebabkan kanker (bersifat karsinogenik) dan ganggunan pada kulit, seperti ochronosis (warna kulit menjadi kehitaman)." tulisnya.
Selain itu, BPOM juga mencabut izin edar 12 produk obat tradisional, suplemen, dan kosmetik itu.
Baca Juga: BPOM Temukan Kosmetik Berisi Obat Bius Dijual di Shopee, Ini Produk dan Nama Akunnya
Adapun 12 produk obat tradisional, suplemen, dan kosmetik yang mengandung bahan berbahaya sebagai berikut:
Produk obat tradisional
Artikel Terkait
BPOM Ungkap Pelaporan Efek Samping Obat hanya 10 Ribu Tiap Tahun
BPOM Temukan Kosmetik Berisi Obat Bius Dijual di Shopee, Ini Produk dan Nama Akunnya
Temuan Produk Ilegal yang disita BPOM dan Tips agar terhindar dari obat ilegal
BPOM Ungkap Daftar 13 Produk Kosmetik Ilegal yang Mengandung Merkuri Pemicu Kanker Kulit
Kian Maraknya Kosmetik Ilegal, BPOM Minta Para Influencer Tak Asal Terima Endorse