Minggu, 21 Desember 2025

BPOM RI Temukan 12 Produk Kosmetik dan Obat Tradisional Mengandung Bahan Berbahaya, Berikut Daftarnya

- Sabtu, 29 Juli 2023 | 09:18 WIB
Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Penny K. Lukito memberikan konferensi pers penjelasan hasil pengawasan BPOM terkait sirup obat yang tidak menggunakan Propilen Glikol, Polietilen Glikol, Sorbitol dan Gliserol.di Kantor BPOM, Jakarta, Minggu (23/10/2022).  Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI mengumumkan ada 7 produk obat sirup yang telah dinyatakan bebas dari cemaran etilen glikol (EG) yang disebut-sebut sebagai pemicu gangguan gagal ginjal akut misterius anak. BPOM sebelumnya menguji
Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Penny K. Lukito memberikan konferensi pers penjelasan hasil pengawasan BPOM terkait sirup obat yang tidak menggunakan Propilen Glikol, Polietilen Glikol, Sorbitol dan Gliserol.di Kantor BPOM, Jakarta, Minggu (23/10/2022). Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI mengumumkan ada 7 produk obat sirup yang telah dinyatakan bebas dari cemaran etilen glikol (EG) yang disebut-sebut sebagai pemicu gangguan gagal ginjal akut misterius anak. BPOM sebelumnya menguji

RBG.ID - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) kembali menemukan 12 produk obat tradisional, suplemen kesehatan dan kosmetik yang mengandung bahan berbahaya.

Hal itu karena ke-12 produk obat tradisional, suplemen kesehatan dan kosmetik itu tidak memenuhi syarat (TMS) keamanan dan mutu.

Sejumlah produk tersebut berisiko menimbulkan sejumlah masalah kesehatan.

 Baca Juga: Foto Rayyanza Dipajang Tanpa Izin Untuk Iklan Promosi Ikan Shisamo, Karyawan RANS Langsung Bertindak

12 jenis produk yang ditemukan di antaranya 8 obat tradisional dan suplemen mengandung bahan yang dilarang dikonsumsi melebihi ambang batas aman.

Lalu, 4 produk juga kosmetik yang mengandung bahan yang dilarang dan bahan berbahaya.

Dilansir dari situs BPOM, pada Selasa (25/7/2023), produk obat tradisional dan suplemen itu berisiko terhadap kesehatan masyarakat yang mengonsumsinya.

 Baca Juga: Kian Maraknya Kosmetik Ilegal, BPOM Minta Para Influencer Tak Asal Terima Endorse

Masalah kesehatan itu di antaranya gangguan sistem pencernaan, gangguan fungsi hati dan ginjal, serta gangguan hormon.

"Sedangkan produk kosmetik yang TMS, berisiko terhadap kesehatan masyarakat yang menggunakannya karena dapat menyebabkan kanker (bersifat karsinogenik) dan ganggunan pada kulit, seperti ochronosis (warna kulit menjadi kehitaman)." tulisnya.

Selain itu, BPOM juga mencabut izin edar 12 produk obat tradisional, suplemen, dan kosmetik itu.

 Baca Juga: BPOM Temukan Kosmetik Berisi Obat Bius Dijual di Shopee, Ini Produk dan Nama Akunnya

Adapun 12 produk obat tradisional, suplemen, dan kosmetik yang mengandung bahan berbahaya sebagai berikut:

Produk obat tradisional

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Hadapi Perubahan Iklim, KLH Gandeng Masyarakat Sipil

Kamis, 13 November 2025 | 17:41 WIB
X