Senin, 22 Desember 2025

Pasca Kabasarnas jadi Tersangka, Presiden Joko Widodo Perintahkan Perbaiki Sistem Pengadaan Barang dan Jasa

- Jumat, 28 Juli 2023 | 08:46 WIB
Presiden Joko Widodo
Presiden Joko Widodo

Baca Juga: Jadwal Shalat di Kota Bogor Bulan Juli 2023, Ibadah Pertama yang Dihisab adalah Shalat

Keterangan itu ditegaskan oleh Julius saat dikonfirmasi kemarin. ”Betul di Puspom TNI. Sudah ditahan,” imbuhnya.

Sementara penahanan Henri menunggu pendalaman keterangan Afri.

Meski belum bisa berkomentar banyak, Mabes TNI menegaskan bahwa mereka tunduk dan taat pada prosedur dan aturan hukum yang berlaku.

Baca Juga: Puan Maharani Tegaskan Ketua PKB Muhaimin Iskandar Tetap Bakal Cawapres Ganjar Pranowo

Itu pula yang menjadi komitmen Panglima TNI Laksamana TNI Yudo Margono.

Yakni memastikan proses hukum berjalan terhadap setiap personel yang melanggar aturan.

Sementara itu Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyebut pihaknya akan mendalami perihal dugaan uang suap sebesar Rp 88,3 miliar yang disinyalir diterima Henri dalam rentang waktu 2021-2023.

Baca Juga: Tenang! Begini Penjelasan Pihak BCA Soal Viralnya Jasa 'Login' Aplikasi myBCA Seharga Rp 7,5 Juta

Alex menyebut, informasi terkait besaran uang itu sejauh ini berasal dari catatan Letkol Adm Afri Budi Cahyanto (ABC).

”ABC ini sangat tertib administrasi,” kata Alex.

Baca Juga: Jadwal Shalat di Kota Bandung Bulan Juli 2023, Ibadah Pertama yang Dihisab adalah Shalat

Afri merupakan Koordinator Administrasi Kabasarnas yang turut menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap pengadaan di Basarnas.

Alex menyebut, setiap penerimaan dari perusahaan-perusahaan pemenang lelang selalu dicatat oleh Afri. Begitu pula dengan penggunaannya.

”Pengeluaran digunakan untuk apa saja itu juga dicatat dan dilaporkan kepada HA (Henri, Red),” jelasnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Hadapi Perubahan Iklim, KLH Gandeng Masyarakat Sipil

Kamis, 13 November 2025 | 17:41 WIB
X