Senin, 22 Desember 2025

Pasca Kabasarnas jadi Tersangka, Presiden Joko Widodo Perintahkan Perbaiki Sistem Pengadaan Barang dan Jasa

- Jumat, 28 Juli 2023 | 08:46 WIB
Presiden Joko Widodo
Presiden Joko Widodo

KPK belum mau membocorkan nama-nama perusahaan yang turut memberi fee proyek untuk Kabasarnas.

Sejauh ini, baru tiga perusahaan yang sudah disebut terlibat dalam kasus tersebut.

Yakni PT Itertekno Grafika Sejati, Dirut PT Kindah Abadi Utama dan PT Multi Grafika Cipta Sejati. Para petinggi perusahaan tersebut ditetapkan tersangka dalam kasus ini.

”Tentu di dalam proses penyidikan, akan didalami lebih lanjut terkait pengadaan apa saja sehingga diterima DAKO (dana komando) sampai senilai Rp 88,3 miliar,” kata Alex ketika ditanya perihal nama-nama perusahaan lain yang diduga memberi fee kepada Kabasarnas.

Alex menjelaskan, kasus dugaan suap di Basarnas itu mirip dengan yang pernah terjadi di Badan Keamanan Laut (Bakamla).

Yakni mengkondisikan sejumlah perusahaan agar memenangkan tender pengadaan alat tertentu.

Di kasus Bakamla, KPK menemukan adanya indikasi mark up (penggelembungan harga) dalam pengadaan alat tertentu.

Dari pengalaman penanganan kasus itulah Alex menyebut pihaknya bakal mendalami indikasi mark up dalam pengadaan-pengadaan di Basarnas.

Terlebih, sedari awal sudah ada kesepakatan terkait pemberian fee dan kesepakatan memenangkan perusahaan yang membayar fee.

”Kata lain, proses lelang hanya sekadar formalitas,” tuturnya.

Menurut Alex, sistem layanan pengadaan secara elektronik (LPSE) yang ada saat ini belum sepenuhnya mampu mencegah korupsi pengadaan barang dan jasa.

Itu lantaran persekongkolan masih bisa dilakukan dalam proses pengadaan.

”Ketika itu dilakukan persekongkolan maka jebol juga sistem itu,” ujar pimpinan KPK dua periode tersebut. (jp)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Hadapi Perubahan Iklim, KLH Gandeng Masyarakat Sipil

Kamis, 13 November 2025 | 17:41 WIB
X