RBG.ID – Sering terjadi seseorang ditagih pinjaman online (Pinjol) padahal tidak pernah meminjam sama sekali.
Apalagi, setelah adanya berita tentang kebocoran data masyarakat Indonesia yang diperjualbelikan di forum hacker serta penyalahgunaan data masyarakat.
Seperti, kasus penagihan utang yang ditujukan kepada sebanyak 560 warga di salah satu desa di Garut.
Baca Juga: Utang Pinjol Warga Jakarta Capai Rp10,5 Triliun, Namun Wilayah Ini yang Punya Pengguna Terbanyak
Padahal, warga desa di Garut itu tidak merasa pernah meminjam kepada siapa pun.
Dilansir dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Senin (24/7), ada cara yang efektif untuk mengantisipasi tagihan bodong dari pinjaman tidak dikenal.
Menurut OJK, modus menagih dengan cara itu bisa dipastikan adalah Pinjol ilegal.
Baca Juga: Diminta Uang Sumbangan Minimal Rp1,8 Juta, Orang Tua Siswa Terpaksa Berhutang ke Pinjol
Hal itu karena Pinjol yang terdaftar dan diawasi resmi OJK tidak mempunyai hak untuk menghubungi nasabah tanpa izin yang bersangkutan.
OJK memberi saran bila jangan panik lebih dulu saat mengalami penagihan padahal tidak pernah meminjam.
”Pernah ditagih Pinjol padahal tidak meminjam, bisa dipastikan ilegal. Langsung hapus, blokir, jangan hiraukan,” tulis OJK melalui laman resminya.
Baca Juga: Disebut Galak Hingga Ganti ART 50 Kali Selama 3 Tahun, Begini Penjelasan Inara Rusli
Namun, penagihan biasanya tidak hanya berhenti di situ. Penagih sering melakukan intimidasi dan teror yang menimbulkan kekhawatiran masyarakat.
Artikel Terkait
Dipimpin Jakarta, OJK Ungkap 3 Provinsi dengan Jumlah Peminjam Pinjol Terbanyak April 2023
Masyarakat Makin Sadar Bahayanya Pinjol Ilegal, OJK Hanya Menerima 275 Pengaduan Penipuan Bulan Lalu
OJK Temukan Kasus Orang Lebih Memilih Pinjol Ilegal Untuk Menghindari Pengembalian Uang Pinjaman
Diminta Uang Sumbangan Minimal Rp1,8 Juta, Orang Tua Siswa Terpaksa Berhutang ke Pinjol
Utang Pinjol Warga Jakarta Capai Rp10,5 Triliun, Namun Wilayah Ini yang Punya Pengguna Terbanyak