Senin, 22 Desember 2025

Jangan Panik! Lakukan Langkah Ini Saat Ditagih dan Diteror Pinjol Padahal Tak Pernah Pinjam

- Senin, 24 Juli 2023 | 10:42 WIB
Ilustrasi pinjaman online (pinjol).  (Dimas Pradipta/JawaPos.com)
Ilustrasi pinjaman online (pinjol). (Dimas Pradipta/JawaPos.com)

 

RBG.ID – Sering terjadi seseorang ditagih pinjaman online (Pinjol) padahal tidak pernah meminjam sama sekali.

Apalagi, setelah adanya berita tentang kebocoran data masyarakat Indonesia yang diperjualbelikan di forum hacker serta penyalahgunaan data masyarakat.

Seperti, kasus penagihan utang yang ditujukan kepada sebanyak 560 warga di salah satu desa di Garut.

 Baca Juga: Utang Pinjol Warga Jakarta Capai Rp10,5 Triliun, Namun Wilayah Ini yang Punya Pengguna Terbanyak

Padahal, warga desa di Garut itu tidak merasa pernah meminjam kepada siapa pun.

Dilansir dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Senin (24/7), ada cara yang efektif untuk mengantisipasi tagihan bodong dari pinjaman tidak dikenal.

Menurut OJK, modus menagih dengan cara itu bisa dipastikan adalah Pinjol ilegal.

 Baca Juga: Diminta Uang Sumbangan Minimal Rp1,8 Juta, Orang Tua Siswa Terpaksa Berhutang ke Pinjol

Hal itu karena Pinjol yang terdaftar dan diawasi resmi OJK tidak mempunyai hak untuk menghubungi nasabah tanpa izin yang bersangkutan.

OJK memberi saran bila jangan panik lebih dulu saat mengalami penagihan padahal tidak pernah meminjam.

”Pernah ditagih Pinjol padahal tidak meminjam, bisa dipastikan ilegal. Langsung hapus, blokir, jangan hiraukan,” tulis OJK melalui laman resminya.

 Baca Juga: Disebut Galak Hingga Ganti ART 50 Kali Selama 3 Tahun, Begini Penjelasan Inara Rusli

Namun, penagihan biasanya tidak hanya berhenti di situ. Penagih sering melakukan intimidasi dan teror yang menimbulkan kekhawatiran masyarakat.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Hadapi Perubahan Iklim, KLH Gandeng Masyarakat Sipil

Kamis, 13 November 2025 | 17:41 WIB
X