Budyanto Jauhari akhirnya ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya, Tiara Maharani.
Penetapan itu dilakukan oleh Polres Tangerang Selatan. Akan tetapi, Budyanto tidak dikenakan penahanan.
"Untuk sementara tidak kami tahan ya karena berlaku ayat (4) tadi. Statusnya tetap tersangka, proses hukum itu tetap jalan," ujar Kepala Unit PPA Sat Reskrim Polres Tangerang Selatan, Ipda Siswanto kepada wartawan, Sabtu (15/7).
Atas perbuatannya, Budyanto disangkakan Pasal 44 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang PKDRT dengan ancaman penjara 4 bulan dan atau denda maksimal Rp 5 juta.
Pasal 44 Ayat (4) tidak memenuhi syarat untuk dilakukan penahanan kepada tersangka, lantaran ancaman hukuman di bawah 5 tahun. Akan tetapi, proses hukum tetap dijalankan. (jpc)
Ikuti berita menarik lainnya di Google News.
Artikel Terkait
Sadis, Pria 35 Tahun di Tangsel Aniaya Istrinya yang Tengah Hamil 2 Bulan Hingga Berdarah-darah
Minum Alkohol Sebelum Aniaya Korban di Bar, Pierre Gruno Resmi Ditahan
Suami Aniaya Istrinya yang Hamil 4 Bulan Hingga Babak Belur di Tangsel Jadi Tersangka, Namun Tak Ditahan
Suami yang Aniaya Istri Saat Lagi Hamil Hingga Berdarah-darah Ternyata Pernah Terkena Masalah Hukum Sebelumnya
Kronologi Selebgram Meylisa Zaara Diselingkuhi Suaminya dengan Sesama Pria hingga Alami KDRT di Mobil