Senin, 22 Desember 2025

Ibu Hamil 4 Bulan yang Alami KDRT dari Suaminya Akan Diberikan Trauma Healing Oleh Polda Metro Jaya

- Selasa, 18 Juli 2023 | 11:00 WIB
Ilustrasi KDRT (Dok.JawaPos.com)
Ilustrasi KDRT (Dok.JawaPos.com)

Budyanto Jauhari akhirnya ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya, Tiara Maharani.

 Baca Juga: Suami Aniaya Istrinya yang Hamil 4 Bulan Hingga Babak Belur di Tangsel Jadi Tersangka, Namun Tak Ditahan

Penetapan itu dilakukan oleh Polres Tangerang Selatan. Akan tetapi, Budyanto tidak dikenakan penahanan.

"Untuk sementara tidak kami tahan ya karena berlaku ayat (4) tadi. Statusnya tetap tersangka, proses hukum itu tetap jalan," ujar Kepala Unit PPA Sat Reskrim Polres Tangerang Selatan, Ipda Siswanto kepada wartawan, Sabtu (15/7).

Atas perbuatannya, Budyanto disangkakan Pasal 44 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang PKDRT dengan ancaman penjara 4 bulan dan atau denda maksimal Rp 5 juta.

Pasal 44 Ayat (4) tidak memenuhi syarat untuk dilakukan penahanan kepada tersangka, lantaran ancaman hukuman di bawah 5 tahun. Akan tetapi, proses hukum tetap dijalankan. (jpc)

 

Ikuti berita menarik lainnya di Google News.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Hadapi Perubahan Iklim, KLH Gandeng Masyarakat Sipil

Kamis, 13 November 2025 | 17:41 WIB
X