Senin, 22 Desember 2025

Minum Alkohol Sebelum Aniaya Korban di Bar, Pierre Gruno Resmi Ditahan

- Sabtu, 15 Juli 2023 | 08:56 WIB
Berbaju oranye, Pierre Gruno resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penganiayaan.
Berbaju oranye, Pierre Gruno resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penganiayaan.

RBG.ID – Aktor Senior Pierre Gruno resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penganiayaan.

Terungkap bahwa Pierre Gruno sempat minum alkohol sebelum menganiaya korban di bar.

Namun, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Irwandhy, mengungkapkan bahwa Pierre Gruno saat penganiayaan itu masih dalam keadaan sadar.

 Baca Juga: Viral! Istri Sah Labrak Suaminya Nikah Lagi di Asahan Sumut, Malah Diancam Ingin Dipukul Kepalanya

"Dalam proses peristiwa tersebut tersangka dalam keadaan sadar, meskipun minum minuman beralkohol. Tapi tak berarti tersangka dalam kondisi mabuk, tersangka masih sadar," ujar Irwandhy di Polres Jakarta Selatan, pada Jumat (14/7/2023).

Sehingga, Penyidik Polres Jakarta Selatan memutuskan untuk menahan Pierre Gruno.

Sang aktor pun ikut dihadirkan dengan mengenakan baju tahanan berwarna oranye.

 Baca Juga: Heboh! Wedding Rasa Konser, Sheila On 7 Tampil Di Panggung Sederhana Pesta Pernikahan

"Mengacu pada pasal 20 dan 21 KUHAP, sejak hari ini hingga 20 hari ke depan, tersangka PG akan kami lakukan penahanan," imbuhnya.

Pierre Gruno, lanjut Irwandhy, dijerat dengan pasal 351 KUHP dengan ancaman hukumannya lima tahun penjara.

"Terhadap penanganan perkara tindak pidana penganiayaan sebagaimana diatur dalam pasal 351 KUHP dengan pelapor ataupun korban inisial GBS, terhadap terlapor, saat ini sudah kami tetapkan sebagai tersangka dengan inisial PSH alias PG," pangkasnya.

 Baca Juga: Begini Tanggapan Pengacara Pelapor Soal Bantahan Pihak Mario Teguh Terima Duit Rp 5 M

Sebagai informasi, kasus ini bermula saat Pierre Gruno berada di bar hotel Cilandak, Jakarta Selatan pada Jumat (30/6/2023).

Dalam kondisi itu, Pierre Gruno merasa menerima perlakuan tidak menyenangkan dari GDS.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X