Penetapan itu dilakukan oleh Polres Tangerang Selatan. Akan tetapi, Budyanto tidak dikenakan penahanan.
Baca Juga: Rafael Tan Buka Suara Soal Tuduhan Jadi Orang Ketiga Dalam Rumah Tangga Ari Wibowo dan Inge Anugrah
"Untuk sementara tidak kami tahan ya karena berlaku ayat (4) tadi. Statusnya tetap tersangka, proses hukum itu tetap jalan," ujar Kepala Unit PPA Sat Reskrim Polres Tangerang Selatan, Ipda Siswanto kepada wartawan, Sabtu (15/7).
Atas perbuatannya, Budyanto disangkakan Pasal 44 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang PKDRT dengan ancaman penjara 4 bulan dan atau denda maksimal Rp 5 juta.
Pasal 44 Ayat (4) tidak memenuhi syarat untuk dilakukan penahanan kepada tersangka, lantaran ancaman hukuman di bawah 5 tahun. Akan tetapi, proses hukum tetap dijalankan. (jpc)
Ikuti berita menarik lainnya di Google News.
Artikel Terkait
Viral! Seorang Bule Tiba-Tiba Hadang Taksi Online di Bali, Pukul Mobil Hingga Tantang Berkelahi
Profil Lengkap Suami Selebgram Meylisa Zaara yang Ketahuan Selingkuh dengan Sesama Jenis hingga Lakukan KDRT
Sadis, Pria 35 Tahun di Tangsel Aniaya Istrinya yang Tengah Hamil 2 Bulan Hingga Berdarah-darah
Minum Alkohol Sebelum Aniaya Korban di Bar, Pierre Gruno Resmi Ditahan
Suami Aniaya Istrinya yang Hamil 4 Bulan Hingga Babak Belur di Tangsel Jadi Tersangka, Namun Tak Ditahan