Senin, 22 Desember 2025

Suami yang Aniaya Istri Saat Lagi Hamil Hingga Berdarah-darah Ternyata Pernah Terkena Masalah Hukum Sebelumnya

- Senin, 17 Juli 2023 | 09:46 WIB
Ilustrasi KDRT (Dok.JawaPos.com)
Ilustrasi KDRT (Dok.JawaPos.com)

Penetapan itu dilakukan oleh Polres Tangerang Selatan. Akan tetapi, Budyanto tidak dikenakan penahanan.

 Baca Juga: Rafael Tan Buka Suara Soal Tuduhan Jadi Orang Ketiga Dalam Rumah Tangga Ari Wibowo dan Inge Anugrah

"Untuk sementara tidak kami tahan ya karena berlaku ayat (4) tadi. Statusnya tetap tersangka, proses hukum itu tetap jalan," ujar Kepala Unit PPA Sat Reskrim Polres Tangerang Selatan, Ipda Siswanto kepada wartawan, Sabtu (15/7).

Atas perbuatannya, Budyanto disangkakan Pasal 44 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang PKDRT dengan ancaman penjara 4 bulan dan atau denda maksimal Rp 5 juta.

Pasal 44 Ayat (4) tidak memenuhi syarat untuk dilakukan penahanan kepada tersangka, lantaran ancaman hukuman di bawah 5 tahun. Akan tetapi, proses hukum tetap dijalankan. (jpc)

 

Ikuti berita menarik lainnya di Google News.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Hadapi Perubahan Iklim, KLH Gandeng Masyarakat Sipil

Kamis, 13 November 2025 | 17:41 WIB
X