RBG.ID – Bali akan memberlakukan aturan baru untuk turis yang ingin masuk Pulau Dewata harus membayar sebesar Rp 150 ribu.
Tak disangka, aturan baru ini ternyata mendapat sorotan internasional.
Salah satu media asing Channel News Asia (CNA) memberitakan tentang aturan yang akan berlaku pada 2024 itu.
Baca Juga: Sakit Hati Sang Adik Disebut Pelacur, Seorang Pria di Palembang Nekat Tusuk Iparnya
Dunia internasional sepertinya harus mewanti-wanti masyarakat sejak awal. Sebab, Bali adalah destinasi populer dan favorit bagi wisatawan mancanegara.
CNA menuliskan, Bali mencoba memanfaatkan popularitasnya untuk meningkatkan pundi-pundi pemasukan dan melindungi daya tarik wisatanya.
"Pembayaran retribusi bagi turis asing hanya berlaku satu kali selama kunjungan mereka ke Bali," ujar Gubernur Bali I Wayan Koster kepada anggota DPRD.
Biaya ini nantinya dibayar secara elektronik dan berlaku untuk turis asing yang datang dari luar negeri atau dari daerah lain di Indonesia.
Sementara itu, wisatawan domestik Indonesia tidak dikenakan biaya ini.
Sebagai informasi, lebih dari dua juta wisatawan mengunjungi Bali pada tahun 2022 lalu.
Baca Juga: Viral! Penumpang KRL Wanita Jatuh ke Kolong Peron Stasiun Sudirman, Ini Penyebabnya
Ketika Bali pulih dari pandemi COVID-19, pemerintah mulai 'bersih-bersih' turis yang melanggar aturan.
"Tidak masalah. Ini akan bermanfaat untuk lingkungan, budaya, dan akan digunakan untuk membangun infrastruktur yang lebih berkualitas sehingga berwisata ke Bali akan lebih nyaman dan aman," ujarnya.
Artikel Terkait
Waduh! Tak Terima Divonis Penjara, Bule Inggris Penghajar Polisi di Bali Caci Maki Jaksa
Jadwal Shalat di Kabupaten Buleleng Bali Bulan Juli 2023
Klasemen Sementara Liga 1 Pekan ke-2: Rans Nusantara Memimpin, Bali United FC Juru Kunci
Waduh! Viral Pasangan Bule Berkendara Motor Sambil Diduga Minum Alkohol di Bali, Buat Pengendara Lain Geram
Jembatan Penghubung Lumajang–Malang Selesai dalam 4 Bulan, BBPJN Jatim-Bali Pilih Bangun Permanen