RBG.ID – Viral di media sosial sebuah video yang memperlihatkan pasangan bule berkendara motor sambil diduga meminum alkohol di Bali.
Sontak saja, aksi sepasang bule tersebut membuat para pengendara lain geram.
Video yang berdurasi 16 detik yang diterima lambeturah itu menunjukkan, pasangan Warga Negara Asing (WNA) itu berkendara tidak sesuai aturan.
Baca Juga: Waduh! Pria Ini Dapat Uang Rp2 ribu Saat Tarik Pecahan Rp50 ribu di ATM Yogyakarta
Dalam video viralnya, tampak pemotor motor lainnya melihat aksi WNA itu saat ada di lampu merah.
Lalu kamera mengarah ke satu motor yang dikendarai sepasang WNA.
Perekam terlihat memperlihatkan kedua WNA bule dengan santai minum diduga alkohol di atas motor yang tidak biasa dilakukan di Indonesia.
Baca Juga: Viral! Ibunya Disekap dan Dijadikan PSK di Dubai, 2 Anak di Cianjur Mengadu ke Kapolri
Perilaku itu juga merupakan pelanggaran lalu lintas yang berpotensi terjadinya kecelakaan.
Pengemudi mabuk akan dikenakan Pasal 311 UU nomor 22 tahun 2009 LLAJ yang berbunyi setiap orang yang dengan sengaja mengemudikan kendaraan bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp 3.000.000,00 (tiga juta rupiah).
Ikuti berita menarik lainnya di Google News.
Artikel Terkait
Viral! Momen Popo Barbie Disambut Bak Artis Saat di Penjara, Digoda dan Disapa Tahanan Lain
Viral! Jemaah Haji Makassar Rela Kenakan Baju 15 Lapis Hingga Susah Jalan Demi Bisa Bawa Oleh-oleh
Viral! Maling Motor di Bekasi Panik Hingga Todongkan Senjata Diduga Pistol Saat Dipergoki Korban
Jungkook BTS Jadi Solois K-Pop Pertama Tembus Nomor 1 di Chart Spotify Viral 100 Global
Viral! Ibunya Disekap dan Dijadikan PSK di Dubai, 2 Anak di Cianjur Mengadu ke Kapolri