Kemudian, tata cara penilaian dan penghitungan penghasilan berupa penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan. Serta, ketentuan peralihan dan keenam merupakan bab penutup.
Baca Juga: Penyanyi Hongkong Coco Lee Meninggal Dunia Akibat Depresi, Sebelumnya Sempat Koma
"Ketentuan selengkapnya dapat dilihat di salinan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 66 Tahun 2023 dapat diunduh di laman www.pajak.go.id," tutupnya. (jpc)
Ikuti berita menarik lainnya di Google News.
Artikel Terkait
Catat! Penghapusan Denda Pajak Kendaraan Bermotor DKI Jakarta Berlaku Hingga Akhir Tahun 2023
Pelaku Industri Sawit Tolak Ada Tambahan Pajak
Terdampak Pembangunan Jembatan Otista, Pengusaha di Jalan Otista Akhirnya Dapat Keringanan Pajak
Intip Harga Tiket Fan Meeting Ahn Hyo Seop di Jakarta, Paling Murah Dibanderol Rp1.2 Juta Termasuk Pajak
Baliho Kampanye Kaesang Jadi Wali Kota Depok Dicopot, PSI Sayangkan karena Sudah Bayar Pajak