RBG.ID - SATU-PERSATU pernyataan atau ajaran Panji Gumilang masuk ke dapur Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Salah satunya, soal hukum perempuan jadi khatib salat Jumat.
MUI memutuskan bahwa khutbah jumat oleh khatib perempuan hukumnya tidak sah.
Keputusan tersebut tertuang dalam Fatwa 38/2023 yang diumumkan Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Niam Sholeh di Jakarta, Kamis (22/6).
Dalam fatwa itu ditegaskan bahwa salat Jumat yang khutbahnya dilakukan perempuan di hadapan jemaah laki-laki, hukumnya tidak sah.
Asrorun menjelaskan fatwa tersebut adalah jawaban atau respon MUI terhadap pertanyaan masyarakat.
Baca Juga: Video Stafnya Asyik Nyawer saat Acara Bintek di Anyer Bikin Heboh, Kades Sukaraksa Bilang Begini
Fatwa yang ditetapkan 13 Juni 2023 itu, berawal dari keresahan masyarakat terhadap statemen yang disampaikan pengasuh Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang.
Dalam sebuah cuplikan video, Panji Gumilang mengatakan bahwa wanita boleh menjadi khatib saat pelaksanaan salat jumat.
"Karena itu, MUI memandang perlu menetapkan fatwa tentang hukum wanita menjadi khatib dalam rangkaian shalat Jum’at sebagai pedoman," katanya.
Mantan Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) itu mengatakan, salat Jumat adalah kewajiban muslim laki-laki.
Sedangkan bagi muslim perempuan hukumnya mubah atau boleh.
Artikel Terkait
Viral Salat Ied Bercampur Laki dan Perempuan di Ponpes Al Zaytun, Ridwan Kamil Tunggu Rekomendasi dari MUI
Geger! Ponpes Al Zaytun di Indramayu Perbolehkan Santrinya Berzina Jika Memiliki Uang
Diduga Lakukan Ajaran Sesat, Ribuan Massa Demo Ponpes Al Zaytun di Indramayu, Simak 5 Tuntutannya
Aksi Demo Masal Ponpes Al Zaytun Kabupaten Indramayu Dijaga Ketat Polisi: Kawat Berduri Dipasang
Viral Video Pimpinan Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang Marahi Pria yang Mengaku Mengamankan
Ridwan Kamil Ungkap Aliran Dana Miliaran Rupiah ke Ponpes Al-Zaytun Berasal dari Kemenag