Senin, 22 Desember 2025

Sertifikat Mengemudi Permohonan SIM Belum Berlaku, Korlantas Masih Melakukan Kajian

- Jumat, 23 Juni 2023 | 06:21 WIB
Brigjen Yusri Yunus
Brigjen Yusri Yunus

”Kalau lembaganya harus memenuhi akreditasi dari sejumlah lembaga, seperti DInas Perhubungan, Dinas Tenaga Kerja dan DInas Pendidikan,” urainya.

Baca Juga: Terus Digeber, Pengerjaan Proyek Jembatan Otista Diprotes Lantaran Menggangu Waktu Tidur Warga

Untuk instrukturnya, sertifikatnya bisa didapatkan setelah mengikuti pelatihan instruktur di Indonesia Safety Driving Center.

”Itu tempat untuk melahirkan instruktur sekolah mengemudi,” terangnya di kantor Divhumas Polri.

Menurutnya, saat semuanya telah siap, petugas tidak langsung memberlakukannya.

Baca Juga: Mobil Sedan Terbalik di Jasinga Usai Hantam Rumah Warga, Satu Keluarga Jadi Korban

Namun, ada masa sosialisasi kepada masyarakat, sehingga semuanya mengetahui.

”Tidak ujug-ujug langsung berlaku,” jelas mantan Kabidhumas Polda Metro Jaya tersebut.

Terkait sekolah mengemudi sebenarnya penting. Hal itu dikarenakan calon pengemudi memperoleh pelatihan yang lengkap, tidak hanya teknis mengemudi.

Baca Juga: 11 Ujian Mandiri PTN yang Memakai Skor UTBK, Ada ITB, IPB, Sampai UNNES

”Tapi juga bagaimana memahami aturan, rambu-rambu dan yang paling penting etika berlalu lintas,” tegasnya.

Menurutnya, Polri telah membentuk coordinator sekolah mengemudi yang akan membantu merancang aturan pelaksanaan SIM.

Baca Juga: Jungkook BTS Impact, Merek Fashion Korea Andersson Bell Debut di Milan Men's Fashion Week

”Mereka juga punya fungsi sosialisasi ke sekolah-sekolah mengemudi,” jelasnya. (idr)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Hadapi Perubahan Iklim, KLH Gandeng Masyarakat Sipil

Kamis, 13 November 2025 | 17:41 WIB
X