RBG.ID — Persyaratan baru untuk pemohon surat izin mengemudi (SIM) berupa sertifikat mengemudi belum diberlakukan dalam waktu dekat.
Korlantas Polri memastikan masih melakukan pengkajian terhadap syarat sertifikat mengemudi tersebut.
Masih dibahas terkait kesiapan pelaksana di tingkat bawah.
Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri, Brigjen Yusri Yunus mengatakan, sertifikat mengemudi sebagai syarat memiliki SIM itu masih dalam pengkajian.
Bila, ditanya kapan berlakunya belum bisa.
”Karena masih mengkaji,” ucap dia.
Baca Juga: Video Stafnya Asyik Nyawer saat Acara Bintek di Anyer Bikin Heboh, Kades Sukaraksa Bilang Begini
Saat ini yang dalam pengkajian adalah kesiapan aturan pelaksanaan di tingkat bawah.
Sekaligus, terkait siapa pemangku kepentingan yang terlibat dalam sertifikat mengemudi tersebut.
”Karena sekolah mengemudinya harus terakreditasi,” terangnya.
Dengan begitu, bukan hanya lembaganya.
Tapi, juga instrukturnya harus bersertifikat dari lembaga berwenang.
Artikel Terkait
Polri Sebut Indonesia Negara ke-10 Termudah Dapatkan SIM, Harganya Mulai dari Rp 50 Ribu Hingga Rp 250 Ribu
Anti Ribet! Berikut Lokasi Pelayanan SIM Keliling Kota Bekasi Hari Senin, 19 Juni 2023
Warga Bekasi Simak! Berikut Lokasi Gerai Pelayanan SIM Keliling Kota Bekasi, Selasa 20 Juni 2023
Catat! Berikut Lokasi Gerai Pelayanan SIM Keliling Kota Bekasi Hari Rabu, 21 Juni 2023
Catat! Wilayah Jakarta Sudah Diberlakukan Sertifikat Mengemudi Sebagai Syarat Pembuatan SIM
Berikut Penjelasan Polri Terkait Bikin SIM Perlu Sertifikat Mengemudi
Masa Berlaku SIM Anda Habis? Yuk, Simak Lokasi Gerai Pelayanan SIM Keliling Kota Bekasi 22 Juni 2023