Senin, 22 Desember 2025

Sertifikat Mengemudi Permohonan SIM Belum Berlaku, Korlantas Masih Melakukan Kajian

- Jumat, 23 Juni 2023 | 06:21 WIB
Brigjen Yusri Yunus
Brigjen Yusri Yunus

RBG.ID — Persyaratan baru untuk pemohon surat izin mengemudi (SIM) berupa sertifikat mengemudi belum diberlakukan dalam waktu dekat.

Korlantas Polri memastikan masih melakukan pengkajian terhadap syarat sertifikat mengemudi tersebut.

Masih dibahas terkait kesiapan pelaksana di tingkat bawah.

Baca Juga: Aktris Seol In Ah Menjadi Salah Satu Penyanyi di Album Projek Video Lee Chan Hyuk AKMU, Buktikan Suara Emasnya

Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri, Brigjen Yusri Yunus mengatakan, sertifikat mengemudi sebagai syarat memiliki SIM itu masih dalam pengkajian.

Bila, ditanya kapan berlakunya belum bisa.

”Karena masih mengkaji,” ucap dia.

Baca Juga: Video Stafnya Asyik Nyawer saat Acara Bintek di Anyer Bikin Heboh, Kades Sukaraksa Bilang Begini

Saat ini yang dalam pengkajian adalah kesiapan aturan pelaksanaan di tingkat bawah.

Sekaligus, terkait siapa pemangku kepentingan yang terlibat dalam sertifikat mengemudi tersebut.

”Karena sekolah mengemudinya harus terakreditasi,” terangnya.

Baca Juga: Tak Lagi Mengatakan Ya atau Tidak, Agensi Punya Strategi Baru untuk Mengklarifikasi Rumor Kencan Artisnya

Dengan begitu, bukan hanya lembaganya.

Tapi, juga instrukturnya harus bersertifikat dari lembaga berwenang.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Hadapi Perubahan Iklim, KLH Gandeng Masyarakat Sipil

Kamis, 13 November 2025 | 17:41 WIB
X