RBG.ID-BOGOR, Beberapa hari ini masyarakat tengah ramai membicarakan terkait persyaratan untuk membuat Surat Izin Mengemudi (SIM). Sebab, ada wacana membuat SIM harus ada sertifikat mengemudi.
Polri pun memberikan penjelasan terkait dengan peraturan perlunya menyertakan sertifikat mengemudi bagi masyarakat yang ingin membuat SIM.
Kabagpenum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Nurul Azizah menuturkan alasan dari perlunya penyertaan sertifikat mengemudi itu karena adanya korelasi pelanggaran lalu lintas dengan pengetahuan dari pengendara yang melanggar.
Baca Juga: Terdengar Suara Ledakan dari Apartemen Kalibata City Jaksel, Beruntungnya Tak Ada Korban Jiwa
“Hasil analisa dan evaluasi kamseltibcar lantas menunjukkan bahwa terdapat korelasi yang besar antara pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas dengan kemampuan berkendara, wawasan, pengetahuan serta etika berlalu lintas individu yang terlibat,” ujar Nurul dalam keterangan yang diterima Rabu (21/6/2023).
Sehingga, masyarakat harus memiliki pengetahuan, kemampuan dan juga perilaku para pengendara yang ditunjukkan dengan adanya sertifikat mengemudi sesuai dengan Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2012 dan diperluas dengan Perpol Nomor 2 Tahun 2023, yang memuat syarat sertifikat mengemudi tidak hanya untuk pemohon SIM umum melainkan juga untuk perorangan.
“Ini dimaksudkan sebagai upaya nyata Polri untuk meningkatkan kualitas pengemudi di Indonesia sekaligus sebagai salah satu upaya menurunkan tingkat pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas serta menghadirkan kamseltibcarlantas,” tandasnya.(pmj)
Artikel Terkait
Polri Sebut Indonesia Negara ke-10 Termudah Dapatkan SIM, Harganya Mulai dari Rp 50 Ribu Hingga Rp 250 Ribu
Anti Ribet! Berikut Lokasi Pelayanan SIM Keliling Kota Bekasi Hari Senin, 19 Juni 2023
Warga Bekasi Simak! Berikut Lokasi Gerai Pelayanan SIM Keliling Kota Bekasi, Selasa 20 Juni 2023
Catat! Berikut Lokasi Gerai Pelayanan SIM Keliling Kota Bekasi Hari Rabu, 21 Juni 2023
Catat! Wilayah Jakarta Sudah Diberlakukan Sertifikat Mengemudi Sebagai Syarat Pembuatan SIM