Minggu, 21 Desember 2025

CPNS 2023 Dibuka September, Ini Syarat dan Berkas Pendaftaran yang Wajib Disiapkan

- Senin, 19 Juni 2023 | 17:07 WIB
Ilustrasi CPNS 2023. (Sumber: Freepik)
Ilustrasi CPNS 2023. (Sumber: Freepik)

RBG.ID - Pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2023 akan segera dibuka.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birukrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas mengumumkan bahwa CPNS 2023 akan dibuka pada bulan September mendatang.

"September 2023 ini mulai, kan kita tetapkan dulu formasinya," kata Anas kepada wartawan di Istana Kepresidenan, Jakarta, dikutip dari Jawapos.com, Senin (19/6/2023).

Baca Juga: CPNS 2023 Dibuka September, Ini 15 Jurusan yang Berpeluang Besar Lolos

Tak hanya CPNS, pihaknya juga masih menyiapkan penyelenggaraan seleksi untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Adapun rencana kebutuhan Aparatur Sipil Negara (ASN) secara nasional tahun 2023 ditetapkan sebanyak 1.030.751 terdiri atas CPNS dan PPPK.

Dari total ini, 80 persen akan dipersiapkan bagi non-ASN atau PPPK, sementara 20 persennya untuk fresh graduate.

Baca Juga: BPJS Kelas 1, 2, 3 Akan Digantikan dengan KRIS, Simak Kelebihannya!

Jika Anda tertarik untuk mendaftar CPNS kali ini, tentu ada beberapa persyaratan yang perlu Anda penuhi, antara lain syarat peserta dan berkas, di antaranya:

Syarat Peserta CPNS

1. Warga Negara Indonesia (WNI).

2. Minimal berusia 18 tahun dan maksimal berusia 25 tahun saat mendaftar Calon Aparatur Sipil Negara (CASN).

3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan (yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindakan pidana dengan penjara 2 tahun atau lebih).

Baca Juga: Satu Rumah Warga Ciawi Rusak Berat Akibat Diterjang Longsor

4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, TNI, anggota kepolisian, atau pegawai swasta.

5. Tidak sedang menjabat sebagai calon PNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota kepolisian.

6. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik.

7. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai persyaratan jabatan.

8. Sehat jasmani dan rohani sesuai persyaratan.

9. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Republik Indonesia.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Hadapi Perubahan Iklim, KLH Gandeng Masyarakat Sipil

Kamis, 13 November 2025 | 17:41 WIB
X