Senin, 22 Desember 2025

BPJS Kelas 1, 2, 3 Akan Digantikan dengan KRIS, Simak Kelebihannya!

- Senin, 19 Juni 2023 | 17:00 WIB
BPJS Kesehatan
BPJS Kesehatan

RBG.ID – Pemerintah akan menerapkan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) di seluruh Rumah sakit mulai tahun 2023-2025 secara bertahap.

Dengan adanya penerapan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) maka pembayaran untuk kelas inap 1, 2, dan 3 dari BPJS akan dihapuskan secara bertahap.

Menteri Kesehatan RI (Menkes) Budi Gunadi Sadikin mengatakan dengan penghapusan kelas inap BPJS dan menggantinya dengan sistem KRIS ini diharapkan dapat memberikan pelayanan yang lebih merata dengan bayaran standar.

Baca Juga: Jangan Khawatir, Kini Tunggakan BPJS Kesehatan Bisa Dicicil

Perbedaan pelayanan dari kelas inap 1, 2, dan 3 dari BPJS dengan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) yang palin terlihat adalah jumlah tempat tidur dalam satu ruangan.

Sebelumnya, untuk kelas inap 1, 2, dan 3 dari BPJS pembagian jumlah ranjang dalam satu ruangan sebagai berikut.

  • Kelas 1: Kapasitas 1-2 orang per kamar.
  • Kelas 2: Kapasitas 3-5 orang per kamar.
  • Kelas 3: Kapasitas 4-6 orang per kamar.

Baca Juga: BPJS Kesehatan akan Biayai Pasien Covid-19

Lalu jika diterapkan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) satu kamar maksimal hanya akan terdiri dari 4 ranjang saja. Selain itu, ada 12 poin yang diatur di dalam KRIS yang akan diterapkan secara bertahan di seluruh rumah saki yakni berikut.

  1. Komponen bangunan yang digunakan tidak memiliki tingkat porositas yang tinggi;
  2. Ventilasi udara memenuhi pertukaran udara pada ruang perawatan biasa minimal 6 (enam) kali pergantian udara per jam;
  3. Pencahayaan ruangan buatan mengikuti kriteria standar 250 lux untuk penerangan dan 50 lux untuk pencahayaan tidur;
  4. Kelengkapan tempat tidur berupa adanya 2 (dua) kotak kontak dan nurse call pada setiap tempat tidur;
  5. Adanya nakas per tempat tidur;
  6. Dapat mempertahankan suhu ruangan mulai 20 sampai 26 derajat celcius;
  7. Ruangan telah terbagi atas jenis kelamin, usia, dan jenis penyakit (infeksi dan non infeksi);
  8. Kepadatan ruang rawat inap maksimal 4 (empat) tempat tidur, dengan jarak antar tepi tempat tidur minimal 1,5 meter;
  9. Tirai/partisi dengan rel dibenamkan menempel di plafon atau menggantung;
  10. Kamar mandi dalam ruang rawat inap;
  11. Kamar mandi sesuai dengan standar aksesibilitas;
  12. Outlet oksigen.

Simak cerita menarik lainnya di Google News.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X