"Memang kemarin kita menerapkannya pelan-pelan, saya sedang buat aturan pelaksanannya agar masyarakat ke depan harus ada namanya sertifikat mengemudi dari sekolah mengemudi yang terakreditasi," ucap Yusri.
Baca Juga: Pengacara Mario Dandy Tuding Pihak David Incar Harta Rafael Alun, Bikin Geram Netizen
"Arahnya kesana makanya disuruhlah orang sekolah, kalau mau pintar sekolah, biar di bisa beretika mengemudi seperti apa, enggak ugal-ugalan, enggak mentang-mentang bisa bawa motor sembarang aja di jalan, kalau dia ugal-ugalan, bukan cuma korban yang ditabrak, mungkin yang dibawa sendiri mati juga," tandas mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya ini.
Secara nasional kebijakan melampirkan sertifikat mengemudi memang belum diberlaku. Korlantas masih menyusun petunjuk teknis terkait penerapan aturan ini. (jpc)
Ikuti berita menarik lainnya di Google News.
Artikel Terkait
3 Calon Pekerja Migran Indonesia yang Akan Dijadikan Admin Judi Online Berhasil Diamankan Polisi
Pengacara Mario Dandy Tuding Pihak David Incar Harta Rafael Alun, Bikin Geram Netizen
Meski Tanpa Messi, 5.596 Personel Gabungan Dikerahkan Guna Amankan Indonesia vs Argentina di GBK
Sakit Hati Anak Kandungnya-Aisyah Tak Diakui, Puput Laporkan Doddy Sudrajat ke Polda Metro Jaya
Usulan Libur Dua Hari Perayaan Idul Adha 2023 Tinggal Tunggu Restu Presiden Jokowi