Senin, 22 Desember 2025

Siap-Siap! Bikin SIM Wajib Menyertakan Sertifikat Mengemudi

- Minggu, 18 Juni 2023 | 21:52 WIB
Brigjen Yusri Yunus
Brigjen Yusri Yunus

RBG.ID - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri segera memberlakukan pembuatan SIM guna kendaraan bermotor perseorangan dan angkutan umum wajib melampirkan sertifikat mengemudi.

Hal itu sesuai dengan Perpol Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.

Direktur Regident Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus mengatakan, penyertaan sertifikat mengemudi sebetulnya bukan kebijakan baru. Melainkan aturan lama yang baru akan diberlakukan sekarang.

Baca Juga: Usulan Libur Dua Hari Perayaan Idul Adha 2023 Tinggal Tunggu Restu Presiden Jokowi

"Sudah lama (aturan itu), sebelum ada Perpol 05 juga sudah dinyatakan, iya," kata Yusri saat dihubungi JawaPos.com, Sabtu (17/6).

Kebijakan ini sendiri sudah terlampir di Perpol Nomor 5 Tahun 2021 dalam Pasal 9 huruf a pada poin nomor 3. Bunyi poin 3 yakni, melampirkan fotokopi sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi yang asli yang dikeluarkan oleh sekolah mengemudi yang terakreditasi, paling lama 6 bulan sejak tanggal diterbitkan.

Yusri mengatakan, kemudahan membuat SIM di Indonesia saat ini menempati peringkat ke-10 dunia.

Baca Juga: Sakit Hati Anak Kandungnya-Aisyah Tak Diakui, Puput Laporkan Doddy Sudrajat ke Polda Metro Jaya

Biaya pembuatannya pun terbilang sangat murah yakni di kisaran Rp 100 ribu.

Kodisi ini sangat berbeda jauh dibanding negara lain, misalnya di Jepang saja seseorang yang hendak mendapat SIM setidaknya bisa menghabiskan dana sampai dengan Rp 40 juta.

"Harus diketahui dampak kecelakaan di jalan itu Indonesia tinggi, angka kematian, kenapa? Karena masyarakatnya belum ini (banyak memahami etika berlalu lintas)," imbuhnya.

Baca Juga: Meski Tanpa Messi, 5.596 Personel Gabungan Dikerahkan Guna Amankan Indonesia vs Argentina di GBK

Tingginya angka kecelakaan ini menjadi perhatian penting oleh pembuat kebijakan.

Dengan masyarakat masuk k sekolah mengemudi, diharapkan bisa meningkatkan pengetahuan dan etika dalam berkendara. Sehingga angka kecelakaan bisa berkurang.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Hadapi Perubahan Iklim, KLH Gandeng Masyarakat Sipil

Kamis, 13 November 2025 | 17:41 WIB
X