Informasi dari internal KPK yang diterima Jawa Pos menyebutkan bahwa perkara dugaan korupsi di Kementan terkait masalah penyalahgunaan surat pertanggungjawaban (SPJ) yang masuk kategori kerugian keuangan negara (Pasal 2 atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tipikor).
Selain itu, ada pula kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan suap menyuap.
Baca Juga: Lelang Rumah mantan winger Arsenal Jose Antonio Reyes untuk Bayar Utang
SYL tidak sendirian. Dalam kasus tersebut juga diduga melibatkan KSD (Sekjen Kementan) dan HTA (Direktur Pupuk Pestisida 2020-2022/Direktur Alat Mesin Pertanian 2023).
Baca Juga: Segera Beroperasi, Uji Coba Bus Transjakarta ke Bandara Soekarno-Hatta Direncanakan pada Juli 2023
Ketiganya ditengarai telah melakukan perbuatan tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12E dan/atau Pasal 12B UU Pemberantasan Tipikor. (tyo)
Artikel Terkait
Dua Mantan Pimpinan KPK Gugat PKPU Pencalegan
KPK Tengah Selidiki Dugaan Tindak Korupsi Di Kementan, Syahrul Yasin Limpo Diduga Terlibat
Syahrul Yasin Limpo Dikabarkan Sudah Ditetapkan Sebagai Tersangka oleh KPK
KPK Periksa Berbagai Pihak Atas Kasus Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo
Menteri Pertanian Dikabarkan Jadi Tersangka KPK, Segini Harta Kekayaan Syahrul Yasin Limpo
KPK Selidiki Dugaan Korupsi di Kementan, Perkara Ini yang Terus DIdalami
Ketua KPK Masih Enggan Beberkan Semua Dugaan Korupsi Syahrul Yasin Limpo di Kementan, Ini Alasannya