RBG.ID - Kejaksaan Agung menetapkan 3 perusahaan minyak sawit sebagai tersangka terkait perkara tindak pidana korupsi minyak goreng.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana mengatakan, tiga korporasi tersebut, yakni Wilmar Group, Permata Hijau Group dan Musim Mas Group.
"Penyidik Kejaksaan Agung, pada hari ini juga menetapkan tiga korporasi sebagai tersangka, yaitu korporasi Wilmar Group, yang kedua korporasi Permata Hijau Group, dan yang ketiga korporasi Musim Mas Group," kata Ketut dalam konferensi pers di Kompleks Kejagung, Jakarta, Kamis (15/6).
Ketut juga menyampaikan, penetapan tersangka korporasi ini merupakan pengembangan dari putusan kasasi perkara ini Mahkamah Agung.
Dalam kasus ini, total kerugian mencapai Rp 6,47 triliun. Untuk kasus ini juga disebutnya sudah inckrah.
"Kerugian yang dibebankan berdasarkan keputusan kasasi dari Mahkamah Agung yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap adalah Rp6,47 triliun dari perkara minyak goreng ya. Saya kira ini yang perlu saya sampaikan," katanya.
"Terbukti bahwa perkara yang sudah inckrah ini adalah merupakan aksi daripada 3 korporasi ini, sehingga pada hari ini juga kami tetapkan 3 korporasi ini sebagai tersangka ya," sambungnya.
Baca Juga: Melissa Anggraini Minta Mahfud MD, MA, dan Jokowi Bantu David Ozora Dapat Kepastian Hukum
Dalam kasus ini ada lima orang terdakwa, mereka di antaranya adalah:
1. Indrasari Wisnu Wardhana selaku Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan.
2. Master Parulian Tumanggor selaku Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia.
3. Senior Manager Corporate Affairs PT Pelita Agung Agrindustri/Permata Hijau Group Stanley MA.
4. Picare Tagore Sitanggang selaku General Manager di Bagian General Affair PT Musim Ma.
5. Tim Asistensi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei.
Artikel Terkait
Banyak Netizen Sebut Mario Dandy Gila Usai Senyum di Ruang Sidang, Ayah David Ungkap Kondisi Psikis Tersangka
Kecelakaan Sebanyak Dua Kali Jadi Penyebab Fajri Alami Obesitas Hingga Punya Bobot Ratusan KG
Sidang Pleno Pembacaan Putusan Gugatan Sistem Pemilu Hanya Dihadiri 8 Hakim MK
Tolak Permohonan Judicial Review, MK Putuskan Sistem Pemilu 2024 Tetap Terbuka
Tingkatkan Efisiensi, Digitalisasi Rantai Pasok Material Resmi Diaplikasikan di Seluruh Jawa Barat