RBG.ID-JAKARTA, Pegawai Negeri Sipil (PSN) kini sedang bergembira. Pasalnya, gaji ke-13 PNS akan cair mulai hari ini, Senin 5 Juni 2023.
Pencairan gaji ke-13 ini dilakukan untuk membantu keluarga PNS dalam hal belanja pendidikan bagi putra-putrinya.
Dalam pencairan gaji ke-13, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan besarannya akan sama dengan pembayaran THR tahun ini.
Baca Juga: Dua Tahun, Bali Penyumbang Kasus Rabies Terbanyak di Indonesia
"Gaji ke-13 akan dibayarkan mulai bulan Juni 2023 di mana komponennya sama dengan THR tahun ini," kata Sri Mulyani beberapa waktu lalu.
Lebih rinci, Menkeu menjelaskan bahwa komponen yang akan diberikan kepasa PNS terdiri dari gaji pokok dan tunjangan yang melekat berupa tunjangan suami istri, tunjangan anak, tunjangan makan, dan tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum, serta 50 persen tunjangan kinerja.
"Selain itu, ditambah juga dengan 50 persen tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja (tukin)," ujarnya.
Baca Juga: Kalah Pilpres Turki, Kilicdaroglu Diminta Mundur
Adapun besarannya, untuk tunjangan suami/istri sebesar 10 persen dari gaji pokok, tunjangan anak sebesar 2 persen dari gaji pokok, tunjangan makan disesuaikan berdasarkan golongan paling rendah sebesar Rp 35.000 per bulan.
Lalu, tunjangan jabatan struktural tertinggi sebesar Rp 5.500.000 per bulan bagi Eselon 1. Sedangkan tunjangan kinerja diberikan sebesar 50 persen dengan besaran berbeda sesuai penilaian dan juga aturan di instansinya.
Kemudian, tunjangan umum diberikan kepada PNS yang tidak mendapat tunjangan jabatan/struktural dengan nominal disesuaikan golongan. Paling rendah untuk PNS Golongan 1 sebesar Rp 175.000 per bulan.
Baca Juga: Tolak Mahar Politik, Ridwan Kamil Yakin Rakyat Mencintai Pemimpin yang Bekerja dengan Tulus
Tak hanya bagi PNS dan pensiunan, gaji ke-13 juga akan diberikan kepada guru dan dosen yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja/tambahan penghasilan. ”Diberikan 50 persen tunjangan profesi guru serta 50 persen tunjangan profesi dosen," imbuhnya.
Ani begitu akrab disapa, menyampaikan bahwa gaji ke-13 akan diberikan kepada 1,8 juta orang ASN pusat, pejabat negara, prajurit TNI, dan anggota Polri. Lalu, 3,7 juta ASN daerah.
"Jumlah itu termasuk guru ASND yang menerima TPG 1,1 juta orang. Serta guru ASND yang menerima tamsil 527,4 ribu orang. Lalu, pensiunan dan penerima pensiun mencapai 2,9 juta orang," tandasnya.(jpc)
Artikel Terkait
Data Fakta Lengkap Gaji ke-13 yang Cair 5 Juni 2023
Kabar Gembira, Kemenkeu Ungkap Gaji Ke-13 PNS Akan Cair Pada 5 Juni 2023, Ini Alasannya
Mulai Cair 5 Juni 2023, Inilah Rincian Lengkap Besaran Gaji ke-13 PNS
Sebentar Lagi Akan Cair! Simak Tahapan Lengkap Pencairan Gaji ke-13 PNS, PPPK, Pensiunan, dan TNI-Polri
Siap-siap, Gaji PNS Direncanakan Naik 2024