RBG.ID – Pembahasan skema distribusi 8.000 kursi tambahan kuota haji di Komisi VIII DPR, Senin (22/5) berlangsung alot.
Skema yang diusulkan Kementerian Agama (Kemenag) mendapatkan respon negatif dari parlemen.
Termasuk, penggunaan uang subsidi untuk kuota tambahan, juga belum bisa diputuskan.
Baca Juga: Lihat Ramalan Zodiak Taurus Hari Ini 23 Mei 2023, Luangkan Waktu Berkunjung
Rapat dimulai sekitar pukul 14.00 WIB hingga sekitar pukul 19.00 WIB tanpa keputusan detail. Rencananya rapat pengambilan keputusan dilanjutkan hari ini Selasa (23/5).
Pada rapat tersebut Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag, Hilman Latief menyampaikan setelah dibuka masa pelunasan 11 April sampai 19 Mei, terdapat sisa kuota sebanyak 24 ribuan kursi.
Sisa kuota itu kemudian ditutup langsung oleh kuota cadangan yang sudah melunasi biaya haji.
Baca Juga: Ini Jadwal Salat Kota Malang Hari Ini 23 Mei 2023
’’Jamaah kuota cadangan yang melunasi biaya haji sebanyak 29.775 jemaah,’’ kata Hilman.
Para jemaah kuota cadangan yang sudah melunasi biaya haji itu kemudian mengisi sisa kuota.
Sehingga masih ada 5.000 lebih jemaah kuota cadangan yang sudah melunasi biaya haji, tetapi belum dapat porsi pemberangkatan.
Baca Juga: Cek Ramalan Zodiak Aries Hari ini 23 Mei 2023, Berpikir Tenang dan Positif
Mereka inilah yang diusulkan Kemenag mengisi kuota tambahan. Hilman mengatakan dari 8.000 kuota tambahan, sebanyak 7.360 kursi untuk jemaah haji reguler.
’’Sehingga dari kuota tambahan yang ada, masih tersisa 1.595 kursi,’’ kata Hilman.
Artikel Terkait
Rekapitulasi Pelunasan Biaya Haji Reguler 2023 di 6 Provinsi
2 Kali Masa Pelunasan Masih ada Sisa Kuota, Kemenag Keluarkan Daftar Calon Jemaah Haji Berhak Lunas Baru
Sebanyak 6.943 Jamaah Belum Bayar, Kemenag Kembali Perpanjang Waktu Pelunasan Biaya Haji Hingga 19 Mei
Kemenag Tambah Kuota Cadangan Hingga 40 Persen, Perbesar Peluang Pelunasan Ongkos Haji
Sepekan Jelang Berangkat Masih Susun Pramanifest Kloter, Tim Pendahulu Petugas Haji Diterbangkan ke Arab Saudi
Data Fakta Lengkap Sisa Kuota Haji Reguler 2023
Pemerintah Perlu Buka Kuota Pendamping Lansia, Tambahan 8 Ribu Kursi Jemaah Haji Harus Terserap Maksimal