"Dugaan awal, pelaku gangguan jiwa. Pelaku disangkakan melanggar Pasal 28 Ayat (2) UU Nomor Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik," tandas Zia Ul Archam. (jpc)
Ikuti berita menarik lainnya di Google News.
Artikel Terkait
Miris! 5 Pasangan di Aceh Terciduk Mesum di Pondok, Petugas Gabungan Temukan Kondom
Miris! Viral Video Terpidana di Lhokseumawe Aceh Dicambuk 100 Kali Akibat Zina dengan Ipar
Daftar Tempat Penukaran Uang Rupiah Periode Ramadan dan Idul Fitri Mulai 20 Maret hingga 20 April 2023 di Aceh
KPPN Banda Aceh Menghentikan Sementara Penggunaan BSI Imbas Gangguan Senin Lalu
Jual Obat Terlarang, Perantau Asal Aceh Ini Diringkus di Gunung Putri