Senin, 22 Desember 2025

Jadi Tersangka, Sopir Bus Terjun ke Jurang di Wisata Guci Minta Bantuan Hukum Hotman Paris

- Senin, 15 Mei 2023 | 10:08 WIB
TANPA KENDALI: Bus yang mengangkut rombongan peziarah dari Tangerang Selatan terjun ke jurang di kawasan objek wisata Guci, Kabupaten Tegal, Minggu (7/5).  (YERI NOVEL/RADAR SLAWI)
TANPA KENDALI: Bus yang mengangkut rombongan peziarah dari Tangerang Selatan terjun ke jurang di kawasan objek wisata Guci, Kabupaten Tegal, Minggu (7/5). (YERI NOVEL/RADAR SLAWI)

Seperti diketahui, sopir PO Duta Wisata, Romyani dan kernetnya bernisial AY resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kecelakaan yang menewaskan 2 orang peziarah itu.

“Kami menetapkan sopir dan kernet bus sebagai tersangka,” kata Kapolres Tegal, AKBP Muhammad Sajarod Zakun di Tegal, Kamis (11/5/2023).

AKBP Sajarod mengatakan, penetapan tersangka terhadap sopir dan kernet bus itu dilakukan setelah penyidik kepolisian melakukan gelar perkara atas insiden itu pada Rabu (10/5) kemarin.

Dari hasil gelar perkara itu, kata Kapolres Tegal, penyidik kepolisian menyimpulkan bahwa kedua tersangka telah lalai dalam melaksanakan pekerjaannya.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, lanjut AKBP Sajarod, sopir bus tersebut saat ini telah ditahan untuk proses hukum lebih lanjut.

“Dikenakan Pasal 359 KUHP, saat ini yang bersangkutan sudah kita tahan,” tutur AKBP Sajarod.(pojoksatu)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Hadapi Perubahan Iklim, KLH Gandeng Masyarakat Sipil

Kamis, 13 November 2025 | 17:41 WIB
X