Seperti diketahui, sopir PO Duta Wisata, Romyani dan kernetnya bernisial AY resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kecelakaan yang menewaskan 2 orang peziarah itu.
“Kami menetapkan sopir dan kernet bus sebagai tersangka,” kata Kapolres Tegal, AKBP Muhammad Sajarod Zakun di Tegal, Kamis (11/5/2023).
AKBP Sajarod mengatakan, penetapan tersangka terhadap sopir dan kernet bus itu dilakukan setelah penyidik kepolisian melakukan gelar perkara atas insiden itu pada Rabu (10/5) kemarin.
Dari hasil gelar perkara itu, kata Kapolres Tegal, penyidik kepolisian menyimpulkan bahwa kedua tersangka telah lalai dalam melaksanakan pekerjaannya.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, lanjut AKBP Sajarod, sopir bus tersebut saat ini telah ditahan untuk proses hukum lebih lanjut.
“Dikenakan Pasal 359 KUHP, saat ini yang bersangkutan sudah kita tahan,” tutur AKBP Sajarod.(pojoksatu)
Artikel Terkait
Objek Wisata Guci Tegal yang Terkenal Akan Pemandian Air Panas di Kaki Gunung Slamet, Ini Harga Tiketnya
Polisi Duga Ada Kelalaian Sopir dan Kernet Atas Kecelakaan Bus di Kawasan Guci Tegal
Sopir dan Kernet Jadi Tersangka Atas Kasus Kecelakaan Bus di Guci Tegal yang Tewaskan 2 Warga Tangerang
Jadi Tersangka Kecelakaan Bus di Guci Tegal, Ini Bentuk Kelalaian Sopir dan Kernet
Sopir R yang Telah Ditetapkan Menjadi Tersangka Kecelakaan di Guci Tegal, Telah Dikunjungi Oleh Keluarganya