Tim Buser Polda Bali pun menangkap pelaku PABU saat sedang istirahat kerja pada, Rabu (26/4) di Jalan Jayakarta, Kota Denpasar.
Baca Juga: Ada Apa dengan Ramalan Zodiak Gemini 2 Mei 2023: Manfaatkan Waktu untuk Diri Sendiri
Dari hasil pemeriksaan penyidik Ditreskrimsus Polda Bali, PABU mengakui dirinya yang menyebarkan video mesum itu di grup telegram.
Polisi juga mengamankan barang bukti yakni telepon genggam, komputer dan pakaian.
Usai mengumpulkan alat bukti yang cukup dan keterangan saksi, PABU ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi dan dijerat dengan pasal berlapis.
Baca Juga: Meski Pelaku Sudah Tewas, Muhammadiyah Minta Polisi Ungkap Motif Penembakan di Kantor MUI
Yakni Pasal 27 ayat 1 Undang-Undang ITE, Pasal 45 Ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Kesusilaan, dan Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Nanang mengungkap hingga kini Polda Bali masih memburu pihak lain yang diduga ikut menyebarkan video itu dan mengambil keuntungan dari penyebaran video mesum itu. (jpc)
Ikuti berita menarik lainnya di Google News.
Artikel Terkait
Viral! Oknum Sipir Lapas Rajabasa Dhawang Delvie Suka Pamer Harta, Ternyata Punya Mertua
Viral Salat Ied Bercampur Laki dan Perempuan di Ponpes Al Zaytun, Ridwan Kamil Tunggu Rekomendasi dari MUI
Perselingkuhannya Terbongkar dan Viral, Virgoun Mantap Ceraikan Istrinya Inara Rusli
Viral! Polisi Hentikan Massa Buruh yang Coba Maksa Masuk Tol di Rawamangun Usai Demo
Viral! Gubernur Lampung Arinal Djunaidi Tinjau Jalan Rusak di Lampung Tengah Pakai Helikopter, Tuai Kritikan